Ortu Tak Perlu Pusing dengan Vaksin Halal atau Haram

Disayangkan jika perdebatan halal atau haram halangi anak untuk mendapat imunisasi.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 20 Apr 2015, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2015, 21:00 WIB
Ilustrasi Imunisasi 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Imunisasi 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Imunisasi merupakan cara pencegahan paling `murah` agar anak terhindar dari penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi. Karena itu, sayang sekali bila para orangtua tidak memberi imunisasi anak-anaknya dan lebih khawatir dengan persoalan haram dan halalnya vaksinasi.

Direktur Bina Kesehatan Anak Republik Indonesia, Dr. Elizabeth Jane menyontohkan, jika suatu hari si kecil terkena campak, berapa biaya yang harus dikeluarkan orangtua untuk mengobatinya? Sudah pasti jauh lebih mahal dari biaya vaksin itu sendiri.

"Jangan sampailah terkena dulu baru diobati. Padahal Indonesia 'kan sudah memiliki vaksin campak yang seharusnya didapat anak-anak," kata Jane di Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Mega Kuningan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Perdebatan halal atau haram yang terjadi di masyarakat pun disayangkan Sekretaris Majelis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh. Menurut dia, MUI telah mengeluarkan vaksin halal yang juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang produk makanan dan obat halal.

"Sudah seharusnya masyarakat kita menerima imunisasi sebagai pencegahan. Jika belum ada materi tersertifikasi halal, bukan berarti tidak boleh diberikan untuk menjaga kesehatan," kata Asrorun menerangkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya