Liputan6.com, Jakarta Dalam syariat Islam, terdapat berbagai hukum yang mengatur tindakan dan perilaku umat Muslim. Salah satu konsep penting dalam hukum Islam adalah mubah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian mubah, jenis-jenisnya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Definisi Mubah dalam Islam
Mubah dalam bahasa Arab berasal dari kata "abaha" yang berarti membolehkan atau mengizinkan. Secara istilah, mubah adalah status hukum dalam syariat Islam yang menunjukkan bahwa suatu perbuatan boleh dilakukan dan tidak ada larangan maupun perintah untuk melakukannya.
Para ulama ushul fiqih mendefinisikan mubah sebagai:
- Perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa
- Sesuatu yang diberi pilihan oleh syariat antara melakukan atau meninggalkannya
- Perbuatan yang tidak ada tuntutan untuk mengerjakannya atau meninggalkannya
Jadi, mubah adalah perbuatan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa ada konsekuensi pahala atau dosa. Pelakunya diberi kebebasan untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan perbuatan tersebut.
Advertisement
Kedudukan Mubah dalam Hukum Islam
Dalam hukum Islam, terdapat lima kategori hukum taklifi yaitu:
- Wajib - perbuatan yang harus dilakukan dan berdosa jika ditinggalkan
- Sunnah - perbuatan yang dianjurkan dan mendapat pahala jika dilakukan
- Mubah - perbuatan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan
- Makruh - perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan namun tidak berdosa jika dilakukan
- Haram - perbuatan yang dilarang dan berdosa jika dilakukan
Mubah berada di tengah-tengah antara perbuatan yang diperintahkan (wajib dan sunnah) dengan perbuatan yang dilarang (makruh dan haram). Mubah menjadi wilayah kebebasan bagi seorang Muslim untuk memilih melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.
Kedudukan mubah sangat penting dalam syariat Islam karena:
- Memberikan keluwesan dan kemudahan dalam menjalankan syariat
- Menjadi ruang kreativitas dan inovasi bagi umat Islam
- Menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya
- Menjadi sarana untuk melatih keikhlasan dan niat dalam beribadah
Jenis-Jenis Mubah dalam Islam
Para ulama membagi mubah menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dan konsekuensinya:
1. Mubah Mutlak
Mubah mutlak adalah perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan dan tidak ada dalil yang melarang atau memerintahkannya. Contohnya:
- Makan dan minum makanan yang halal
- Tidur
- Berolahraga
- Rekreasi yang tidak melanggar syariat
2. Mubah Muqayyad
Mubah muqayyad adalah perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan namun ada batasan atau syarat tertentu dalam melakukannya. Contohnya:
- Berburu hewan yang halal dengan syarat tidak berlebihan
- Berdagang dengan syarat tidak mengandung riba atau penipuan
- Menikah lebih dari satu istri dengan syarat berlaku adil
3. Mubah Li Dzatihi Haram Li Ghairihi
Jenis mubah ini adalah perbuatan yang pada dasarnya dibolehkan namun bisa menjadi haram karena faktor eksternal. Contohnya:
- Makan daging sapi yang pada dasarnya halal namun menjadi haram jika daging tersebut hasil curian
- Shalat yang pada dasarnya ibadah namun menjadi haram jika dilakukan di tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa izin)
4. Mubah yang Bisa Berubah Hukumnya
Ada perbuatan mubah yang bisa berubah hukumnya menjadi sunnah, wajib, makruh atau haram tergantung situasi dan kondisi. Contohnya:
- Tidur siang yang hukum asalnya mubah bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk menambah energi beribadah di malam hari
- Makan yang hukum asalnya mubah bisa menjadi wajib jika kondisi tubuh sangat lemah dan membahayakan jiwa
- Bermain yang hukum asalnya mubah bisa menjadi makruh jika berlebihan dan melalaikan kewajiban
- Mendengarkan musik yang hukum asalnya mubah bisa menjadi haram jika liriknya mengandung kemaksiatan
Advertisement
Kaidah-Kaidah Penting Terkait Mubah
Beberapa kaidah fiqih yang berkaitan dengan konsep mubah antara lain:
1. Al-Ashlu fil asy-ya' al-ibahah
Kaidah ini berarti "Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (dibolehkan)". Maksudnya, selama tidak ada dalil yang melarang atau memerintahkan, maka suatu perbuatan hukumnya adalah mubah.
2. Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih
Artinya "Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan". Kaidah ini menjadi dasar bahwa perbuatan mubah bisa berubah menjadi makruh atau haram jika menimbulkan kerusakan.
3. Al-wasailu laha ahkamul maqashid
Kaidah ini berarti "Hukum sarana mengikuti hukum tujuan". Maksudnya, perbuatan mubah bisa berubah hukumnya tergantung tujuan pelakunya. Jika bertujuan untuk hal yang wajib maka menjadi wajib, jika untuk hal yang haram maka menjadi haram.
4. Al-umuru bi maqashidiha
Artinya "Segala perkara tergantung pada niatnya". Kaidah ini menegaskan bahwa niat sangat menentukan hukum suatu perbuatan mubah.
Penerapan Konsep Mubah dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemahaman tentang konsep mubah sangat penting diterapkan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Beberapa contoh penerapannya antara lain:
1. Dalam Hal Makanan dan Minuman
Pada dasarnya semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan dalam Al-Quran dan Hadits hukumnya adalah mubah. Namun perlu diperhatikan beberapa hal:
- Tidak berlebihan dalam mengkonsumsinya
- Memperhatikan aspek kesehatan dan kebersihan
- Menghindari makanan/minuman yang syubhat (meragukan kehalalannya)
- Bersyukur atas nikmat makanan dan minuman yang diberikan Allah
2. Dalam Hal Pakaian dan Perhiasan
Islam memberikan kebebasan dalam berpakaian dan berhias selama tidak melanggar batasan syariat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Menutup aurat sesuai ketentuan syariat
- Tidak berlebihan dan bermewah-mewahan
- Tidak menyerupai pakaian lawan jenis
- Tidak mengandung unsur kesyirikan
3. Dalam Hal Hiburan dan Rekreasi
Hiburan dan rekreasi pada dasarnya dibolehkan dalam Islam selama tidak mengandung kemaksiatan. Beberapa pedoman yang bisa diterapkan:
- Memilih hiburan yang bermanfaat dan tidak melalaikan dari ibadah
- Menghindari hiburan yang mengandung unsur judi, pornografi, atau kekerasan
- Tetap menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan
- Tidak berlebihan dalam menghabiskan waktu dan harta untuk hiburan
4. Dalam Hal Pekerjaan dan Bisnis
Islam memberikan kebebasan dalam memilih pekerjaan dan menjalankan bisnis selama halal. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Menghindari pekerjaan/bisnis yang haram atau syubhat
- Menerapkan etika bisnis Islam seperti kejujuran dan amanah
- Tidak melalaikan kewajiban ibadah karena kesibukan bekerja
- Menunaikan zakat dari hasil pekerjaan/bisnis
Advertisement
Hikmah dan Manfaat Memahami Konsep Mubah
Memahami dan menerapkan konsep mubah dengan benar akan memberikan banyak hikmah dan manfaat bagi seorang Muslim, di antaranya:
- Merasakan kemudahan dan keluwesan syariat Islam
- Terhindar dari sikap berlebih-lebihan dalam beragama
- Dapat mengoptimalkan potensi dan kreativitas dalam hal-hal yang dibolehkan
- Melatih keikhlasan dan niat dalam setiap perbuatan
- Meningkatkan kesadaran untuk selalu berhati-hati dalam bertindak
- Memahami bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah
- Menyadari besarnya nikmat kebebasan yang diberikan Allah dalam syariat-Nya
Perbedaan Mubah dengan Konsep Lainnya
Untuk lebih memahami konsep mubah, perlu dibedakan dengan beberapa istilah lain yang mirip namun memiliki perbedaan makna:
1. Mubah vs Halal
Halal memiliki cakupan yang lebih luas dari mubah. Semua yang mubah pasti halal, tapi tidak semua yang halal itu mubah. Contohnya shalat hukumnya halal tapi bukan mubah melainkan wajib.
2. Mubah vs Jaiz
Jaiz artinya dibolehkan, mirip dengan mubah. Namun jaiz bisa mencakup perbuatan wajib dan sunnah, sementara mubah hanya untuk perbuatan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan.
3. Mubah vs Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak ada dalil khusus yang mengaturnya. Sementara mubah sudah ada ketentuannya dalam syariat meski sifatnya pilihan.
Advertisement
Pandangan Ulama tentang Mubah
Para ulama memiliki beberapa pandangan terkait konsep mubah, di antaranya:
1. Imam Syafi'i
Beliau berpendapat bahwa mubah adalah perbuatan yang tidak ada pahala dan dosa dalam melakukannya. Namun bisa berubah hukumnya tergantung niat pelakunya.
2. Imam Al-Ghazali
Menurut beliau, mubah adalah perbuatan yang setara antara melakukan atau meninggalkannya. Tidak ada tarjih (penguatan) untuk salah satunya.
3. Ibnu Taimiyah
Beliau membagi mubah menjadi dua: mubah mutlak yang tidak ada kaitannya dengan ibadah, dan mubah muqayyad yang bisa bernilai ibadah jika diniatkan untuk ketaatan.
4. Imam Asy-Syatibi
Beliau berpendapat bahwa mubah secara parsial bisa menjadi wajib secara kolektif jika terkait dengan kemaslahatan umum.
Contoh-Contoh Mubah dalam Kehidupan Sehari-hari
Berikut beberapa contoh perbuatan mubah yang sering kita jumpai:
- Memilih jenis makanan yang akan dikonsumsi
- Memilih warna dan model pakaian
- Memilih tempat tinggal
- Memilih jenis kendaraan
- Memilih jenis olahraga
- Memilih hobi yang tidak bertentangan dengan syariat
- Memilih profesi yang halal
- Memilih pasangan hidup
- Memilih waktu istirahat
- Memilih cara berinteraksi sosial yang baik
Advertisement
Kesalahpahaman Umum tentang Mubah
Beberapa kesalahpahaman yang sering terjadi terkait konsep mubah antara lain:
- Menganggap semua yang tidak dilarang pasti mubah
- Menganggap perbuatan mubah tidak bernilai ibadah
- Menganggap mubah sebagai area bebas tanpa batasan
- Menganggap mubah tidak perlu dipertanggungjawabkan
- Menganggap mubah tidak bisa berubah hukumnya
Kesalahpahaman ini perlu diluruskan agar umat Islam bisa menerapkan konsep mubah dengan tepat dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan Penerapan Konsep Mubah di Era Modern
Di era modern ini, penerapan konsep mubah menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
- Banyaknya produk dan aktivitas baru yang belum ada ketentuannya di masa lalu
- Kemajuan teknologi yang membuka peluang penyalahgunaan hal-hal mubah
- Gaya hidup hedonis yang cenderung berlebihan dalam hal-hal mubah
- Benturan budaya yang mempengaruhi pemahaman tentang batasan mubah
- Sekularisasi yang memisahkan urusan dunia dan agama
Tantangan-tantangan ini perlu disikapi dengan bijak agar konsep mubah tetap bisa diterapkan sesuai tuntutan syariat.
Advertisement
Pertanyaan Umum Seputar Mubah
Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait konsep mubah beserta jawabannya:
1. Apakah mubah sama dengan halal?
Tidak sama. Mubah adalah bagian dari halal, tapi tidak semua yang halal itu mubah. Ada yang halal tapi hukumnya wajib atau sunnah.
2. Apakah perbuatan mubah akan dihisab di akhirat?
Ya, setiap perbuatan manusia akan dihisab termasuk yang mubah. Namun tidak ada konsekuensi pahala atau dosa kecuali jika diniatkan untuk ketaatan atau kemaksiatan.
3. Bolehkah meninggalkan yang mubah demi fokus ibadah?
Boleh, namun tidak dianjurkan berlebihan dalam meninggalkan yang mubah karena bisa menimbulkan kesulitan dalam hidup.
4. Apakah mubah bisa berubah menjadi haram?
Bisa, jika dilakukan dengan cara yang dilarang atau bertujuan untuk kemaksiatan.
5. Bagaimana cara menjadikan yang mubah bernilai ibadah?
Dengan meniatkannya untuk ketaatan kepada Allah dan kemaslahatan diri serta orang lain.
Kesimpulan
Mubah adalah salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang memberikan ruang kebebasan bagi umat Muslim untuk memilih melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Pemahaman yang benar tentang mubah akan membantu seorang Muslim menjalani kehidupan dengan lebih bijak dan seimbang.
Meski bersifat pilihan, perbuatan mubah tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran bahwa segala tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dengan menerapkan konsep mubah secara tepat, seorang Muslim bisa merasakan keluwesan syariat Islam sekaligus tetap berada dalam koridor ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Advertisement