Liputan6.com, Jakarta Koordinator Nasional ECPAT (jaringan nasional yang punya perhatian pada penghapusan eksploitasi anak) Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
"Kita ada undang-undang untuk menghukum pelaku pencabulan dan pemerkosaan, tapi tidak bagi pembeli seks. Pembeli seks tidak dapat dihukum menggunakan undang-undang ini, karena mereka berkelit pembeli seks anak belum tentu memperkosa si korban," kata Ahmad Sofian dalam diskusi `Membedah Jual Beli Seks Anak Online` di Bakoel Coffee, Cikini Raya, Jakarta, Rabu (29/4/2015)
Apabila Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk kondisi ini, jelas Ahmad, pelaku dapat dipenjara selama bertahun-tahun. "Bahkan bisa 10,20 atau 50 tahun," kata Ahmad menambahkan.
Menurut Ahmad Sofian, untuk menghentikan pembelian seks anak ini bukan supply yang dihentikan, melainkan demand-nya. Selain itu, penggunaan internet ramah anak, serta menyelipkan materi bahaya berhubungan seks di bawah umur di mata pelajaran biologi tidak akan cukup.
"Contohnya begini, kalau pembeli cabai sudah tak ada lagi, cabai pun tak akan diproduksi lagi. Atau fenomena batu akik. Kalau pembeli atau pecinta batu akik nggak ada, maka batu akik itu sendiri nggak akan ada," kata Ahmad.
"Untuk kasus ini, bila pembeli seks anak tidak ada, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang terjerumus ke dalam situasi pahit ini," kata Ahmad menambahkan.
Untuk itu, diperlukan payung hukum agar para pelaku jera.
Kenapa Sulit Hentikan Jual Beli Seks Anak?
Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
Diperbarui 29 Apr 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 29 Apr 2015, 19:00 WIB
Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cak Imin Harap Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Arti Mimpi Kita Selingkuh: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Menggelisahkan
Mengenal Lagi Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Sering Terlupakan
Gyokeres Belum Pasti, Manchester United Lirik Striker yang Pernah Hancurkan Bek Sendiri
Cara Memadukan Teh dan Cokelat yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kolesterol Jahat
Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?
Resep Bubur Sumsum Rumahan: Cara Membuat yang Lembut dan Nikmat
Benarkah di Surga Ada Pesta Seks?
Fariz RM Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Mimpi Melihat Buah Kelapa Banyak: Makna dan Tafsir Mendalam
Berkeliaran ke Perkampungan di Pesisir Barat Lampung, Harimau Sumatera Ini Berhasil Ditangkap
Gibran Rakabuming Lari Turun dari Pesawat Tinggalkan Selvi Ananda, Disebut Mau Bagikan Susu Gratis