Liputan6.com, Jakarta Koordinator Nasional ECPAT (jaringan nasional yang punya perhatian pada penghapusan eksploitasi anak) Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
"Kita ada undang-undang untuk menghukum pelaku pencabulan dan pemerkosaan, tapi tidak bagi pembeli seks. Pembeli seks tidak dapat dihukum menggunakan undang-undang ini, karena mereka berkelit pembeli seks anak belum tentu memperkosa si korban," kata Ahmad Sofian dalam diskusi `Membedah Jual Beli Seks Anak Online` di Bakoel Coffee, Cikini Raya, Jakarta, Rabu (29/4/2015)
Apabila Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk kondisi ini, jelas Ahmad, pelaku dapat dipenjara selama bertahun-tahun. "Bahkan bisa 10,20 atau 50 tahun," kata Ahmad menambahkan.
Menurut Ahmad Sofian, untuk menghentikan pembelian seks anak ini bukan supply yang dihentikan, melainkan demand-nya. Selain itu, penggunaan internet ramah anak, serta menyelipkan materi bahaya berhubungan seks di bawah umur di mata pelajaran biologi tidak akan cukup.
"Contohnya begini, kalau pembeli cabai sudah tak ada lagi, cabai pun tak akan diproduksi lagi. Atau fenomena batu akik. Kalau pembeli atau pecinta batu akik nggak ada, maka batu akik itu sendiri nggak akan ada," kata Ahmad.
"Untuk kasus ini, bila pembeli seks anak tidak ada, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang terjerumus ke dalam situasi pahit ini," kata Ahmad menambahkan.
Untuk itu, diperlukan payung hukum agar para pelaku jera.
Kenapa Sulit Hentikan Jual Beli Seks Anak?
Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
Diperbarui 29 Apr 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 29 Apr 2015, 19:00 WIB
Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Turnamen JSSL Singapore 7’s, Pesepakbola Putri Usia Dini Indonesia Jalani Pelatihan di Kudus
Ingin Kaya di Tahun 2025? Habib Novel Bagikan Amalan Cepat Sugih, Dibaca setelah Sholat Fardhu
Kabupaten Bogor Dilanda Bencana Alam Selama Dua Hari: Dari Banjir hingga Gempa
3 Penemuan Ini Ternyata Berasal dari Indonesia
4 Cara Simpel Menyimpan Daging Ayam Tetap Segar Setidaknya Selama Seminggu
5 Golongan Orang yang Rezekinya Dijamin Berlimpah dan Ciri-cirinya, Apakah Kamu Salah Satunya?
Kabar Duka dari Jatim, 3 Santri Ditemukan Tewas di Pantai Balekambang Malang
Donald Trump Patok Tarif Impor 145 Persen, China: Tindakan Intimidatif Tak Akan Berhasil
Perjalanan Teh di Indonesia, dari Sampah Kapal hingga Minuman Khas
Para Ilmuwan Perbarui Hitungan Lama 1 Hari di Uranus
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 12 April 2025
Apresiasi Polri, Pakar Transportasi Sebut Mudik Lebaran Tahun Ini Lebih Berkesan