Liputan6.com, Jakarta Koordinator Nasional ECPAT (jaringan nasional yang punya perhatian pada penghapusan eksploitasi anak) Indonesia, Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
"Kita ada undang-undang untuk menghukum pelaku pencabulan dan pemerkosaan, tapi tidak bagi pembeli seks. Pembeli seks tidak dapat dihukum menggunakan undang-undang ini, karena mereka berkelit pembeli seks anak belum tentu memperkosa si korban," kata Ahmad Sofian dalam diskusi `Membedah Jual Beli Seks Anak Online` di Bakoel Coffee, Cikini Raya, Jakarta, Rabu (29/4/2015)
Apabila Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk kondisi ini, jelas Ahmad, pelaku dapat dipenjara selama bertahun-tahun. "Bahkan bisa 10,20 atau 50 tahun," kata Ahmad menambahkan.
Menurut Ahmad Sofian, untuk menghentikan pembelian seks anak ini bukan supply yang dihentikan, melainkan demand-nya. Selain itu, penggunaan internet ramah anak, serta menyelipkan materi bahaya berhubungan seks di bawah umur di mata pelajaran biologi tidak akan cukup.
"Contohnya begini, kalau pembeli cabai sudah tak ada lagi, cabai pun tak akan diproduksi lagi. Atau fenomena batu akik. Kalau pembeli atau pecinta batu akik nggak ada, maka batu akik itu sendiri nggak akan ada," kata Ahmad.
"Untuk kasus ini, bila pembeli seks anak tidak ada, maka tidak akan ada lagi anak-anak yang terjerumus ke dalam situasi pahit ini," kata Ahmad menambahkan.
Untuk itu, diperlukan payung hukum agar para pelaku jera.
Kenapa Sulit Hentikan Jual Beli Seks Anak?
Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
diperbarui 29 Apr 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 29 Apr 2015, 19:00 WIB
Ahmad Sofian mengatakan, tidak mudah menghentikan pembelian seks anak di Indonesia bila negara ini tidak memiliki payung hukumnya.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wotawati, Transformasi Kampung Tersembunyi di Gunungkidul Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Pasangan Pengantin Menikah di Timezone, Sering Jadi Tempat Kencan Selama Pacaran
Permasalahan Hidup Datang Silih Berganti, Solusinya Ada di Orangtua Kata Buya Yahya
Wanita Muda Ditangkap saat Hendak ke Minimarket, di Bagasinya Kedapatan Ganja
Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya
Jessica Wongso Eksis di Medsos, Gaya Ketikannya Bikin Salah Fokus
5 Fenomena Astronomi Desember 2024, Raja hujan Meteor hingga Oposisi Jupiter
Begu Ganjang, Roh Menyeramkan yang Awalnya Digunakan sebagai Penjaga Perkebunan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 29 November 2024
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Akhir Cerita Pemancing di Kebumen, Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi