Liputan6.com, Jakarta IPWL atau Institusi Penerima Wajib Lapor merupakan sebuah fasilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. IPWL sebenarnya sudah hadir sejak berlakunya Undang-undang Narkotika Tahun 2009. Namun hingga kini tidak banyak pengguna narkoba yang melaporkan dirinya seperti diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Anang Iskandar.
"Ada (yang melapor), tidak nol, tapi jumlanya tidak masif," ungkap Anang saat berkunjung ke redaksi Liputan6.com pada Rabu (1/7/2015).
Berbagai faktor yang menyebabkan IPWL tidak laku. Faktor yang paling utama itu adanya ketakutan pengguna narkoba jika melapor akan dipenjara.
Advertisement
Padahal menurut Anang, sesudah pengguna narkoba melaporkan diri ke IPWL, dia akan diarahkan menuju IPWL terdekat yang kini jumlahnya ada 316 di Indonesia yang terdiri dari rumah sakit dan puskesmas yang sudah ditunjuk.
Kemudian, pecandu narkoba akan mendapatkan rehabilitasi berupa medis dan sosial. Para dokter yang menangani akan menentukan tingkat ketergantungan narkoba untuk mengetahui estimasi berapa lama rehabilitasi berlangsung.
Berdasarkan data tahun 2014 pengguna narkoba ada sekitar empat juta jiwa atau sekitar 2,18 persen dari populasi penduduk Indonesia. Dengan estimasi pengguna menurut tingkat ketergantungan yang mencoba pakai sekitar 1,6 juta orang, teratur pakai 1,4 juta jiwa, dan pecandu 943 ribu.