Liputan6.com, Jakarta Penghapusan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang telah berdiri sejak 29 April 2005 dinilai akan memengaruhi profesionalisme dokter Tanah Air di mata dunia. Pasalnya, sejak berlakunya UU Kesehatan nomor 36 tahun 2014, KKI tidak lagi independen dengan terbentuknya Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
"Sekarang ini menurut pemerintah menggabungkan konsil dan kedokteran dananya besar. Jadi mereka menggabungkan tenaga kesehatan dalam 'satu rumah'. Masalahnya, saat ini dunia mengakui Konsil Kedokteran Dunia dalam bentuk standar kompetensi kedokteran dan kedokteran gigi. Dan apakah nanti memengaruhi Masyarakat Ekonomi ASEAN? belum diketahui dampaknya, dan KTKI disebut hanya berfungsi sebagai koordinator konsil bukan regulatif," kata Ketua KKI, Prof. Dr.dr Bambang Supriyatno, Sp.A pada wartawan di kantor PB IDI Pusat, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Baca Juga
Lebih lanjut, Bambang menerangkan, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Konsil ini branggotakan 17 (tujuh belas) orang, dan merupakan perwakilan dari:
Advertisement
Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia : 2 (dua) orang,
Kolegium Kedokteran Indonesia : 1 (satu) orang,
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia : 2 (dua) orang,
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,
Persatuan Dokter Gigi Indonesia : 2 (dua) orang,
Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia : 1 (satu) orang,
Tokoh Masyarakat : 3 (tiga) orang, Departemen Kesehatan : 2 (dua) orang, dan
Departemen Pendidikan Nasional : 2 (dua) orang.
"KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis," katanya.
KKI juga mempunyai wewenang sesuai pasal 8 UUPK yaitu:
- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi
- Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi
- Mengesahkan standar kompetensi
- Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi
- Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi
- Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi
- Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi
Â
Â