Komisi IX DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda

Komisi IX DPR pun menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum 4 poin rekomendasinya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Mar 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2016, 14:00 WIB
Kategori Iuran dan Pelayanan BPJS yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
Buat kamu yang mungkin belum tahu tentang kategori iuran dan pelayanan BPJS.

Liputan6.com, Jakarta Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April jalur mandiri dinaikkan sesuai dengan Kepres Nomor 19/2016, yakni untuk kelas III semula Rp 25.500 menjadi Rp 30.000, kemudian kelas II dari Rp 42.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas 1 semula Rp 59.900 menjadi Rp 80.000.

Komisi IX DPR pun menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelum empat poin rekomendasinya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Hal itu mengemuka saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri pada Rabu 16 Maret 2016 malam di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Usai paparan dari Pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut. Sayangnya, pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas kenaikan iuran tersebut. Hal itu pulalah yang diungkapkan oleh anggota Komisi IX DPRIrmaSuryaniChaniago yang tetap meminta Pemerintah menunda kenaikan tersebut. 

"Saya sangat kecewa karena Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," ungkap Irma di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Ia juga mengatakan mengingat masih belum memuaskannya kinerja pelayanan BPJS Kesehatan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.

"Empat poin rekomendasi penting tersebut adalah pelayanan kesehatan yang be‎lum memuaskan, ki‎nerja BPJS terkait ‎peningkatan kepesertaan m‎andiri, lalu a‎udit investigasi terkait transparansi laporan ‎keuangan atau penggunaan‎ anggaran, dan terakhir mengenai l‎aporan pendistribusian k‎artu Penerima Bantuan Iuran (PBI)," papar Irma.

"Sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," sambungnya.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR itu menuturkan untuk mempertegas empat poin rekomendasi di atas, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat pada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April itu ditunda.

"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," pungkas Irma. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya