Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program perlindungan sosial Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumedang, Januari-Maret 2016 menyasar lima desa.
“PKH di Kabupaten di Sumedang menyasar lima desa, yaitu Desa Gudang, Desa Gunung Manik, Desa Kuta Madiri, Desa Jatisari dan Desa Tanjung Sari, ” ujar Mensos saat melaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (17/3) melalui siaran pers, ditulis Jumat (18/3/2016).
Syarat PKH, kata Mensos, yaitu pada posisi kehamilan dan melahirkan bayi dan itu hanya dimiliki ibu-ibu. Jadi, bapak-bapak tidak bisa menerima PKH.
“Setinggi apapun teknologi, hingga kini yang bisa melahirkan hanya ibu-ibu. Jadi penerima PKH semuanya ibu-ibu dan bapak-bapak tidak bisa,” ucapnya.
Bagi para penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, khususnya Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) mendapat tambahan perluasan penerima dari 22 ribu menjadi 163 ribu.
“Alhamdulillah terjadi penambahan bantuan ODKB yang cukup signifikan dari 22 ribu di tahun sebelumnya, menjadi 163 ribu pada tahun 2016 ini,” katanya.
Para lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun yang kurang mampu, akan mendapatkan perluasan penerima bantuan dari 29 ribu tahun sebelumnya menjadi 125 ribu pada 2016 ini.
“Para Lansia mendapatkan Rp 200 ribu per bulan dengan pencairan 3 kali setahun, penyandang disabilitas Rp 300 ribu dicairkan 3 kali setahun, serta PKH dicairkan 4 kali setahun dan pastikan tidak ada potongan,” tandasnya.
Selain itu, untuk bantuan beras bagi warga sejahtera (rastra) di Sumedang menyasar 74.116 Kepala Keluarga (KK) dan setiap bulannya Rp 8,1 miliar.
“Setiap bulan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sumedang yang melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 124,9 miliar per tahun," kata Mensos.
Untuk Provinsi Jawa Barat, bansos Rp 1,1 triliun dan rasta diperuntukkan bagi 2,6 juta penerima Rp 2,4 triliun dalam setahun. Semua untuk meningkatkan kesejahteraan terutama warga yang kurang mampu.
“Dari berbagi bansos yang diberikan, baik PKH, Lansia, ODKB, serta Rastra yang diberikan pada warga yang kurang mampu agar mereka bisa sejahtera, ” harapnya.
Sebelum mengakhiri laporan, Mensos mengajak hadirin sekalian untuk mendoakan cucu pertama Presiden Joko Widodo agar menjadi anak yang shaleh.
“Kabar gembira dari keluarga Pak Presiden yang baru mendapatkan cucu, kita doakan semoga menjadi anak shaleh…Al-Fatihah,” ajaknya.
Turut hadir Sekretaris Kabinet, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur Jawa Barat, para bupati, camat, kepala desa, serta masyarakat.
Mensos: Syarat Penerima PKH Hanya yang Bisa Hamil
Syarat PKH, kata Mensos, yaitu pada posisi kehamilan dan melahirkan bayi dan itu hanya dimiliki ibu. Jadi, bapak tidak bisa menerima.
diperbarui 18 Mar 2016, 12:30 WIBDiterbitkan 18 Mar 2016, 12:30 WIB
Syarat PKH, kata Mensos, yaitu pada posisi kehamilan dan melahirkan bayi dan itu hanya dimiliki ibu. Jadi, bapak tidak bisa menerima.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Ciri Negara Hukum: Pengertian, Karakteristik, dan Implementasinya
Polda Riau Sita Ribuan Pil Happy Five Untuk Perayaan Tahun Baru
Tahun 2024, BNN Riau Obati 269 Pecandu Narkoba, Berapa yang Sembuh?
Ciri-ciri Sipilis Akan Sembuh: Panduan Lengkap Mengenali dan Mengatasi Penyakit Menular Seksual
Pohon Natal dari Barang Bekas Mejeng di Gereja Katolik Metro Lampung
Aset Sandra Dewi Disita Meski Sudah Pisah Harta dengan Harvey, Ini Kata Pengacara
Sakit Hati, Hakim Ziyech Tolak Bermain Lagi untuk Galatasaray
Fakta Menarik Drama Korea Namib yang Perlu Diketahui Penggemar, Tayang Perdana di Vidio
Memahami Tujuan APBD: Panduan Lengkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tujuan Penyusunan APBN: Fungsi, Mekanisme, dan Dampaknya
Jenis Teh Mana yang Paling Efektif dalam Menurunkan Kolesterol
Wapres Gibran Tinjau Revitalisasi Stadion Medan, Minta Penyelesaian Proyek Tepat Waktu