Menteri PPA: Usut Tuntas Kasus Anak yang Jadi Kurir Narkoba

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise minta usut kasus anak kurir narkoba.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Agu 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 17:30 WIB
20160726-Dua Menteri dan 7 Fraksi Segera Sahkan UU Kebiri
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa (kanan) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise saat rapat kerja di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta pihak terkait mengusut tuntas kasus anak berusia 13 tahun yang dijadikan kurir narkoba di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saya minta usut tuntas kasus ini," kata Yohana usai membuka seminar dalam rangka Hari Anak Nasional di Makassar.

Yohana menegaskan bahwa pelaku yang mempekerjakan anak sebagai kurir narkoba akan dikenai hukuman yang berat.

Yohana berargumen bahwa untuk kasus mempekerjakan anak saja, hal itu sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.

"Mempekerjakan anak saja, orang akan kena pidana/hukuman, apalagi kalau terkait kasus narkoba," kata dia.

Yohana menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, bermain, dan mengembangkan kreativitasnya pada waktu luang.

Mengambil hak tersebut dari anak, termasuk dengan mempekerjakan mereka, kata dia, berarti sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara orang tua yang melakukan pembiaran terhadap anak-anak mereka untuk bekerja, merokok, minum minuman keras, atau narkoba, juga diancam dengan hukuman pidana.

"Orang tua yang melakukan pembiaran itu dituntut pidana 3,5 tahun dan denda Rp72 juta," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Parepare mengamankan seorang anak berinisial ZL, yang diduga kuat dieksploitasi untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, pada Senin (1/8) malam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya