Sekarang E-KTP Bisa Dipakai untuk Daftar BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengembangkan pemanfaatan KTP Elektronik (e-KTP) pada card reader.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 28 Des 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 08:00 WIB
Pemkab Ogan Ilir Sesalkan Layanan Buruk E-KTP Disdukcapil
Proses pembuatan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta Untuk memudahkan pendaftaran, BPJS Kesehatan mengembangkan pemanfaatan KTP Elektronik (e-KTP) pada card reader.

Sebelumnya sejak April 2013, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam hal akses database kependudukan untuk proses validasi data calon peserta JKN-KIS.

Upaya ini diharapkan bisa mencapai target cakupan semesta pada 1 Januari 2019 mendatang.

“Melalui sinergi ini, BPJS Kesehatan akan memperoleh validitas data calon peserta JKN-KIS, dan juga dipergunakan untuk mengupdate data peserta yang sudah terdaftar di data kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melalui keterangan pers, Rabu (28/12/2017).

Menurut Fachmi, pemanfaatan data kependudukan tersebut sangat penting dalam memudahkan proses registrasi peserta JKN-KIS. Bukan hanya itu, NIK dijadikan sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data peserta BPJS Kesehatan pun lebih terjamin.

 

Simak video berikut ini:

 

Cara mendaftar

Fakta BPJS yang Perlu Kamu Ketahui
BPJS Kesehatan mempunyai 5 fakta yang perlu diketahui sebelum kamu mendaftar menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Card reader e-KTP digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran peserta baru dan proses mutasi data peserta.

Dalam hal pendaftaran, calon peserta JKN-KIS cukup meletakkan e-KTP ke mesin card reader dan menekankan jari telunjuk ke pemindai, setelah itu data e-KTP di card reader akan langsung terkoneksi dengan aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan akan meminta konfirmasi data anggota keluarga dan menerbitkan Virtual Account bagi calon peserta JKN-KIS tersebut.

“Tahun 2018 mendatang, kami berupaya setiap Kantor Cabang mempunyai setidaknya satu card reader KTP-El. Harapannya, optimalisasi pendataan NIK tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan akurasi data peserta JKN-KIS dan data kependudukan secara umum,” ucap Fachmi.

Sampai dengan 22 Desember 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 187.715.780 jiwa atau lebih dari 70% total populasi Indonesia. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 21.537 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, Klinik Pratama, RS Tipe D, dan Dokter Gigi), serta 5.402 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit, Klinik Utama, Optik, dan Apotek).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya