Liputan6.com, Jakarta Seluruh obat dan makanan untuk menangani penyakit langka di Indonesia didatangkan dari luar negeri. Ketika masuk ke Indonesia, obat dan makanan harus masuk bea cukai dan dikenai pajak masuk.
Baca Juga
Advertisement
Ditemui usai acara "Rare Disease 2018" di IMERI UI, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, ditulis Kamis (1/3/2018), Damayanti R Sjarif, spesialis konsultan anak RS Cipto Mangunkusumo Jakarta mengungkapkan, obat dan makanan untuk penyakit langka sudah bebas pajak.
"Dulu, untuk menolong pasien penyakit langka yang emergency (gawat darurat) saja, obat dan makanan yang masuk tertahan di bea cukai. Enggak ada regulasi. Nah, sekarang sudah berubah. Semua boleh masuk. Bahkan obat dan makanan yang harganya 500.000 dolar (atau setara Rp 6,8 miliar) sudah free (bebas) masuk," jelas Damayanti.
Sejak tahun 2018, sudah ada regulasi sehingga obat dan makanan untuk penanganan penyakit langka boleh masuk. Salah satu syarat utama, obat dan makanan itu harus ada resep dokter.
Simak video menarik berikut ini:
Harga mahal sekali
Damayanti menceritakan, tatkala sebelum ada regulasi, yang membuat obat dan makanan bebas pajak. Keluarga pasien harus menyiapkan uang hingga miliaran rupiah untuk membeli obat dan makanan tersebut.
"Contohnya, Umar yang derita mukopolisakaridosis (MPS) tipe II. Dia harus terapi sulih enzim. Obatnya saja sudah Rp 6 miliar untuk tiga bulan. Ditambah pajak masuk 17 persen. Jadi, dulu pasien harus menyiapkan uang Rp 7 miliar. Kalaupun uangnya ada, dari mana juga pasien bisa dapat uang tambahan Rp 1 milliar itu lagi?" ujar Damayanti.
Kini, keluarga pasien sudah bisa tenang. Berkat bantuan pihak bea cukai dan departemen kesehatan, obat dan makanan sudah bebas pajak.
Advertisement