Penjelasan Dokter Kenapa Obat Kanker Trastuzumab Tak Lagi Dijamin BPJS Kesehatan

Sebagian obat kanker payudara trastuzumab tidak lagi dijamin dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena efektivitas manfaat dan efektivitas biaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 12:00 WIB
[Bintang] Payudara
Ilustrasi kanker payudara. (Sumber Foto: silbermanvoices.com)

Liputan6.com, Jakarta Dokter Hematologi-Onkologi Medik Rumah Sakit Kanker Dharmais Dr dr Nugroho Prayogo, SpPD-KHOM menjelaskan alasan sebagian obat kanker payudara trastuzumab tidak lagi dijamin dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena efektivitas manfaat dan efektivitas biaya.

Nugroho mengatakan di Jakarta, Kamis, efektivitas pemberian trastuzumab pada pengidap kanker di tiap stadium berbeda-beda. Jika pemberian pada stadium awal, trastuzumab memberikan kesempatan penyembuhan yang lebih tinggi. "Untuk stadium awal memberikan kesembuhan jelas, kesempatan hidupnya jauh lebih lama," kata Nugroho.

Sedangkan efektivitas trastuzumab pada kanker stadium IV atau metastasis, yaitu sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ lainnya, berfungsi untuk memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.

Nugroho menekankan pemberian trastuzumab pada pengidap kanker stadium awal sangat penting guna mencegah peningkatan ke stadium lanjut atau bahkan bisa memberikan kesembuhan.

Nugroho menjabarkan angka harapan hidup seseorang pada kanker payudara stadium 0 ialah 100 persen, pada stadium I 98 persen, stadium II 88 persen, stadium III 52 persen, dan pada stadium IV 16 persen.

Dia mengatakan sebelumnya BPJS Kesehatan memberikan jaminan pengobatan trastuzumab pada pengidap kanker stadium metastasis dan tidak menjamin untuk stadium awal. Saat ini kebijakan tersebut dibalik dengan memberikan jaminan trastuzumab pada pengidap kanker payudara stadium awal.

 

 

Hanya untuk stadium awal

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maya Amiarny Rusady pada kesempatan sebelumnya telah menegaskan obat untuk kanker payudara trastuzumab masih dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun ia menggarisbawahi jaminan trastuzumab diberikan pada pengidap kanker payudara stadium awal dengan merujuk pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan efektivitas pemberian trastuzumab di tiap stadium.

Meski trastuzumab sudah tidak lagi dijamin bagi pengidap kanker payudara stadium metastasis, Maya mengatakan BPJS Kesehatan memasukan obat-obatan lain dalam formularium nasional yang bisa menjadi alternatif untuk pengobatan kanker payudara pengganti trastuzumab.

Nugroho mengungkapkan biaya untuk pemberian obat trastuzumab pada pasien kanker payudara bisa mencapai Rp15-20 juta satu kali pengobatan.

Sedangkan pasien setidaknya harus melakukan lima hingga delapan kali pemberian trastuzumab dalam satu periode pengobatan. (Antaranews/Aditya Ramadhan)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya