[Tanya BPJS Kesehatan] Pindah Domisili, Apa Perlu Urus JKN-KIS?

Saat pindah tempat tinggal, banyak peserta yang masih bingung untuk mengurus kartu JKN-KIS.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 08 Agu 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2018, 11:30 WIB
Ilustrasi rumah (iStock)
Ilustrasi rumah (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Jika pindah domisili, apakah perlu mengurus ulang kepesertaan JKN-KIS?

 

Jawaban:

Tidak perlu. BPJS Kesehatan memiliki prinsip portabilitas, yang artinya dapat digunakan diseluruh wilayah Indonesia. Jika seorang pindah domisili, ia tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya.

Perlu diperhatikan bahwa pindah domisili berarti harus pindah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Untuk pindah FKTP, peserta dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400 atau mengunjungi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan pindah domisili.

Salam,

 

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya