Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Jika pindah domisili, apakah perlu mengurus ulang kepesertaan JKN-KIS?
Baca Juga
Â
Advertisement
Jawaban:
Tidak perlu. BPJS Kesehatan memiliki prinsip portabilitas, yang artinya dapat digunakan diseluruh wilayah Indonesia. Jika seorang pindah domisili, ia tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai haknya.
Perlu diperhatikan bahwa pindah domisili berarti harus pindah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Untuk pindah FKTP, peserta dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500400 atau mengunjungi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat keterangan pindah domisili.
Salam,
Â
Â
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Â
Â
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.