[Tanya BPJS Kesehatan] Apa Kartu JKN-KIS Bisa Dipakai di Luar Daerah?

Bagi Anda yang belum tahu, berikut keterangan BPJS Kesehatan tentang penggunaan JKN-KIS saat di luar daerah.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 21 Nov 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 11:30 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Kartu JKN-KIS

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan

Apakah kartu JKN-KIS bisa digunakan di luar daerah?

 

Jawaban

Setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) boleh memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan dikunjungi untuk mendapat pelayanan kesehatan selama mengikuti prosedur yang berlaku. Peserta juga bisa memilih faskes tingkat pertama (FKTP) yang terdekat dari rumah.

Bagaimana bila peserta harus pergi keluar kota dan sesampainya disana membutuhkan pelayanan kesehatan? Apakah peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan di faskes terdekat?

Jangan panik, UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24. Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial menerapkan sembilan prinsip salah satunya portabilitas. Prinsip portabilitas itu ditujukan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal. Perlu diingat, pelayanan program JKN-KIS hanya berlaku di dalam negeri.

 

Salam,

 

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya