Pesan Dirjen Kefarmasian, Kasus Obat Kedaluwarsa Jangan Terulang Lagi

Dirjen Engko mengharapkan ke depannya seluruh Puskesmas dalam melakukan pelayanan kefarmasian tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus pemberian obat kedaluwarsa tersebut.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 02 Sep 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 11:00 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat (Foto: Unsplash.com/Freestocks)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Dra. Engko Sosialine Magdaline mengaku prihatin atas kasus pemberian obat kedaluwarsa terhadap ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta. Dia pun mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk evaluasi. 

“Kami prihatin atas kejadian ini, semua orang tidak menginginkan kejadian ini apalagi ibu hamil dan petugas Puskesmas,” katanya di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Engko berharap ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal serupa kasus tersebut dalam pelayanan yang dilakukan oleh seluruh Puskesmas.

Menurutnya, pemberian obat kedaluwarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas. Perlu evaluasi secara mendalam terhadap kasus tersebut. Selain itu, Engko menambahkan, Kemenkes pun sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016. 

Dalam menangani kasus obat kedaluwarsa di Puskesmas Kamal Muara, Kemenkes berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta. Semua SOP sudah dimiliki setiap Puskesmas. Namun perlu monitoring dan evaluasi apakah SOP tersebut sudah benar-benar diterapkan. Engko mengatakan, hal itu terkait dengan persoalan kualitas dalam pelayanan.

 

 

 


Evaluasi Seluruh Puskesmas di DKI Jakarta

Engko mengatakan, ada istilah first expired first out dalam SOP kefarmasian. Artinya obat yang kedaluwarsanya lebih cepat harus lebih dahulu digunakan. Sementara yang sudah kedaluwarsa harus dipisahkan sehingga tidak terjadi kesalahan di pelayanan kefarmasian.

“Kami terus koordinasi dengan teman-teman di Dinkes DKI Jakarta bahwa saat ini masih terus dilakukan evaluasi. Ini perlu langkah lebih lanjut dan ini adalah kewenangan dari Dinkes Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com.

Dinkes DKI Jakarta, lanjut Engko, tidak hanya melakukan evaluasi di Puskesmas Kamal Muara saja, namun juga di semua Puskesmas di wilayah DKI Jakarta.

“Ini langkah baik, artinya perbaikan dilakukan terus menerus dan saya apresiasi pada Dinkes Provinsi DKI Jakarta semua Puskesmas di wilayahnya dimonitoring dan dievaluasi lagi apakah pelayan kesehatan termasuk pelayanan kefarmasian sudah dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah atau standar dalam Permenkes 74 tahun 2016,” katanya.

Engko menambahkan hal penting yang bisa diambil dari kasus ini adalah menjadikannya pembelajaran. Artinya setiap tugas dilakukan sesuai SOP, dan meminta Puskesmas untuk mengantisipasi agar kasus ini tidak terulang kembali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya