Upaya Turunkan Konsumsi, Cukai Rokok Resmi Naik Tahun Depan

Harga jual rokok eceran kemungkinan akan naik hingga 35 persen di tahun depan

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 15 Sep 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2019, 10:00 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda para perokok tampaknya harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok di tahun depan. Pasalnya, pemerintah sepakat menaikkan cukai produk tersebut.

Kenaikan ini berpengaruh pada harga jual rokok eceran yang ikut melambung hingga 35 persen.

Dikuti dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id pada Minggu (15/9/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa cara ini dilakukan salah satunya guna menekan konsumsi rokok, khususnya pada perempuan dan anak-anak remaja.

"Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020," kata Sri Mulyani usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat lalu.

Sri Mulyani sendiri menambahkan, upaya tersebut juga dinilai mampu membantu penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2020, ditargetkan sebesar 179,2 triliun rupiah.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Wacana Kenaikan Cukai Rokok Didukung Peneliti

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Rencana kenaikan cukai rokok sendiri sebelumnya telah disambut positif oleh para peneliti di Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI). Wacana tersebut dianggap bisa menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah serius menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul, melalui upaya pengendalian konsumsi rokok terutama pada kalangan remaja dan masyarakat miskin.

PKJS-UI mengungkapkan, untuk saat ini harga jual rokok rata-rata di Indonesia masih terbilang murah yaitu 17 ribu rupiah.

Dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com beberapa waktu lalu, PKJS-UI menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok haruslah signifikan agar membuat harga rokok menjadi mahal.

"Hasil penelitian PKJS-UI terhadap seribu orang responden, 88 persen masyarakat mendukung harga rokok naik, bahkan 80,45 persen perokok setuju jika harga rokok naik," kata Ketua PKJS-UI Aryana Satrya.

"Namun sebagian besar perokok mengaku akan berhenti merokok apabila harga mencapai 60 ribu sampai 70 ribu per bungkus," kata Aryana.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi merokok remaja usia 10 sampai 18 tahun meningkat dari tahun 2013 (7,2 persen) menjadi 9,1 persen. Harga rokok murah serta maraknya penjualan produk secara eceran, dinilai menjadi salah satu pemicu tingginya konsumsi rokok pada kalangan remaja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya