Pesan Khusus Pakar Kesehatan untuk Menkes Terawan

Ada pesan khusus pakar kesehatan untuk Menkes Terawan dalam menjalankan kinerjanya nanti.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Okt 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 08:00 WIB
Kedubes Vietnam Jalin Kerjasama dengan RSPAD Gatot Soebroto
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dr Terawan Agus Putranto saat penandatanganan MoU kerjasama dengan PT Clinique Suisse di Jakarta, Senin (12/11). DSA atau terapi cuci otak ini akan menyasar pada 1.000 pasien warga negara Vietnam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Selama lima tahun ke depan, dokter Terawan Agus Putranto mengemban tugas sebagai Menteri Kesehatan RI. Fokus utamanya menangani stunting dan BPJS Kesehatan, seperti yang dibahas bersama Jokowi pada Selasa (22/10).

Bersiap menjalani peran sebagai Menteri Kesehatan baru, pakar kesehatan Hasbullah Thabrany menyampaikan, pesan khusus. 

"Dalam melaksanakan kinerjanya, saya berpesan, agar Menteri Kesehatan yang baru (dokter Terawan) dapat menerapkan sistem transparansi terbuka," ungkap Hasbullah melalui sambungan telepon kepada Health Liputan6.com, Rabu (23/10/2019). 

Transparansi terbuka menandakan segala kebijakan, keputusan, dan hasil disampaikan kepada publik secara jelas. Publik pun akan mengetahui apa saja informasi kesehatan terbaru.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Menjembatani Antar Lembaga

dr Terawan Agus Putranto
Kepala RSPAD dr Terawan Agus Putranto meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Kedatangan dr Terawan ini menyusul sejumlah tokoh sebelumnya yang berdatangan ke Istana sejak Senin kemarin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengapresiasi terpilihnya Terawan sebagai Menteri Kesehatan. Diharapkan Terawan mampu menjembatani antar lembaga.

"Beliau (Terawan) awalnya dokter dan praktisi, sekarang menduduki jabatan regulator," harap Timboel.

"Dengan posisi itu, beliau diharapkan menjembatani persoalan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kementerian Kesehatan."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya