Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Tanggapan Menkes Terawan

Menkes Terawan mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menutup defisit yang ada.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Okt 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 12:00 WIB
Pisah Sambut Dokter Terawan dan Nila Moeloek Saat Sertijab Menkes
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan sambutan dalam acara Pisah Sambut Menteri Kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan mengenai kenaikan iuran JKN dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertanda 24 Oktober 2019. 

Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto berharap bisa menutup defisit. 

"Terkait kenaikan yang sudah ditetapkan, harapan saya mampu menutup defisit BPJS Kesehatan," ujar Terawan usai rapat tertutup dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019) siang. 

"Kita tinggal memperbaiki tata kelolanya. Ya, jadi bisa tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari, yang akan merugikan masyarakat sendiri."

Terawan juga mengungkapkan dengan adanya kenaikan iuran harus diiringi dengan pembenahan di banyak sisi. 

"Masa iya, naik (iuran) saja. Pasti naik dan dibenahi," lanjut Terawan.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

Kenaikan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Berikut perubahan iuran di masing-masing kelas:

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI)

a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

 

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020

 

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

a. Kelas III menjadi Rp 42.000

b. Kelas II menjadi Rp 110.000

c. Kelas I menjadi Rp 160.000

Berlaku mulai 1 Januari 2020.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya