Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan mengenai kenaikan iuran JKN dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tertanda 24 Oktober 2019.Â
Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto berharap bisa menutup defisit.Â
Baca Juga
"Terkait kenaikan yang sudah ditetapkan, harapan saya mampu menutup defisit BPJS Kesehatan," ujar Terawan usai rapat tertutup dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kantor PB IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019) siang.Â
Advertisement
"Kita tinggal memperbaiki tata kelolanya. Ya, jadi bisa tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari, yang akan merugikan masyarakat sendiri."
Terawan juga mengungkapkan dengan adanya kenaikan iuran harus diiringi dengan pembenahan di banyak sisi.Â
"Masa iya, naik (iuran) saja. Pasti naik dan dibenahi," lanjut Terawan.
Â
Saksikan juga video menarik berikut:
Kenaikan Iuran
Berikut perubahan iuran di masing-masing kelas:
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI)
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
Â
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
b. Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020
Â
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
a. Kelas III menjadi Rp 42.000
b. Kelas II menjadi Rp 110.000
c. Kelas I menjadi Rp 160.000
Berlaku mulai 1 Januari 2020.
Â
Â
Advertisement