Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr Anung Sugihantono MKes membeberkan hasil penelusuran kasus hepatitis A di SMP Negeri 20 Depok, Jawa Barat, sebulan yang lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran sejak laporan pertama yang diterima Kemenkes pada 21 November 2019 sampai 3 Desember 2019, sebanyak 262 orang diidentifikasi hepatitis A. Jumlah tersebut terdiri atas 228 orang dari sekolah itu (murid, guru, dan petugas lainnya), 31 orang warga sekitar, lima orang dari pesantren PeTik, dan tiga keluarga siswa.
Baca Juga
"Hasilnya, tidak ada laporan kematian," kata Anung di Gedung Kemenkes RI, HR Rasuna Said, Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2019.
Advertisement
Dari 262 orang yang teridentifikasi, Anung mengatakan sebanyak 171 orang yang mayoritas murid di sekolah itu diketahui positif hepatitis A IgM (imunoglobulin M) dan IgG (imunoglobulin G). Dan, penular dari virus hepatitis A ini adalah petugas kebersihan yang juga berjualan di sekolah itu.
"Petugasnya sendiri mengakui kalau dia tidak bersih saat berjualan," Anung menjelaskan.
Â
Â
Tertular di Bogor
Petugas kebersihan tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Bogor. Dia tertular di Bogor, lalu kemudian menularkannya ke Depok.
"Sekarang masyarakat harus memahami betul bahwa mekanisme penularan penyakit hepatitis A ini sifatnya fecal oral (penularan lewat mulut). Artinya, bisa melalui makanan atau melalui kototan," katanya.
Anung mengingatkan lagi agar masyarakat lebih memerhatikan kebersihan tempat tinggal dan sanitasi yang baik.
"Dan kalau makan makanan yang sifatnya mentah harus dicuci dengan benar. Apabila kita selesai buang air kecil, harus cuci tangan dengan air mengalir dan pakai sabun," katanya.
Advertisement
Pemantauan Kota Dedpok
Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama dengan pemerintah Kota Depok, jajaran kesehatan Kota Depok, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terus melakukan pemantauan terhadap kejadian ini karena menurut Anung masa inkubasi penyakit hepatitis A bisa sampai 50 hari.
"Jadi, kita harus terus melakukan pemantauan dan menekankan kepada fasilitas pelayanan kesehatan apabila menemukan gejala tanda yang mengarah kepada hepatitis, harus dilaporkan 1 x 24 jam kepada Dinas kesehatan atau tingkat Kemenkes secara berjenjang," katanya.