Pangkas Antrean, Pasien JKN yang Cuci Darah Cukup Verifikasi Sidik Jari

Alasan di balik penerapan verifikasi sidik jari untuk pasien JKN yang cuci darah atau hemodialisis.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Jan 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 17:00 WIB
BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan pengecekan ke Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), terutama verifikasi sidik jari layanan cuci darah untuk peserta JKN. (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta Penerapan verifikasi sidik jari (fingerprint) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalaniĀ cuci darah (hemodialisis) dilakukan untuk mempermudah administrasi dan pendataan.

Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, implementasi tersebut juga akan memberikan manfaat bagi rumah sakit dalam kecepatan pemberian layanan cuci darah.Ā 

"Verifikasi sidik jari untuk layanan cuci darah berkaitan implementasi jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Diharapkan dapat mengurangi antrean serta memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan," jelasĀ Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan pengecekan ke Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

SEPĀ bertujuan peserta JKNĀ  dapat self-check in sendiri saat mendaftar di rumah sakit yang dituju. Tujuan SEP demi mengurangi antrean di loket BPJS Kesehatan Center dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Selain, memangkas antrean, pengaplikasian SEP dapat Ā mempercepat peserta BPJS Ā Kesehatan untuk mendapat penanganan dari tenaga kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Cegah Penggunaan Kartu oleh Peserta Lain

Permenkes No 30 Tahun 2019 Ancam Pelayanan Cuci Darah
Perawat memeriksa kondisi pasien yang sedang cuci darah menggunakan alat Fresenius Medical Care dan B Braun di Ruang Hemodialisis RSUD Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/11/2019). Menurut Permenkes No 30 Tahun 2019, cuci darah hanya boleh dilakukan rumah sakit tipe A dan B. (merdeka.com/Arie Basuki)

Layanan cuci darah yang menggunakan verifikasi sidik jari juga bertujuan menghindari penggunaan kartu JKN oleh peserta yang tidak berhak.

Dalam hal ini, dipastikan untuk mencegah penggunaan hak jaminan kesehatan oleh orang lain yang tidak berhak melalui dukungan otentikasi menggunakan fitur sidik jari.

Fasilitas kesehatan ikut mempunyai kewajiban meneliti kebenaran identitas peserta dan penggunaannya.Ā 

ā€œBPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama dan diperkuat melalui komitmen bersama dengan PERSI. Implementasi (sepenuhnya) pada tahun 2020,ā€ Fachmi menerangkan.Ā Ā 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya