Dinkes Jelaskan Alur Pelaporan dan Penanganan Covid-19 di Jabar

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Berli Hamdani mengatakan, pihaknya sudah memiliki alur pelaporan dan penanganan COVID-19 di Jabar.

oleh Arie Nugraha diperbarui 04 Mar 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2020, 07:00 WIB
2 Orang di Indonesia Positif Virus Corona, Para Pekerja Banyak Kenakan Masker
Sejumlah karyawan menggunakan masker saat beraktifitas di luar kantor di Jakarta, Senin (2/3/2020). Usai diumukan Presiden Jokowi bahwa ada 2 WNI yang terkena virus corona, banyak para pekerja menggunakan masker saat beraktifitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan dan pencegahan COVID-19. Salah satunya membentuk Jabar Crisis Center COVID-19. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Berli Hamdani mengatakan, pihaknya sudah memiliki alur pelaporan dan penanganan COVID-19 di Jabar. 

"Alur ini dibuat agar pelaporan dan penanganan COVID-19 di Jabar melalui satu pintu. Itu akan membuat penanganan lebih cepat dan tepat," kata Berli di Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Selasa 3 Maret 2020.

Menurut Berli, masyarakat yang memiliki gejala COVID-19, seperti demam, batuk, dan sesak napas, dan riwayat perjalanan ke negara terjangkit COVID-19 harus memeriksakan kondisi ke Puskesmas maupun rumah sakit terdekat. Nantinya ucap Berli, puskesmas maupun rumah sakit yang memeriksa pasien yang memiliki gejala atau riwayat perjalanan ke luar negeri akan melapor kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota.

Laporan tersebut, kata Berli, akan diteruskan kepada Dinkes Jabar. Yang kemudian diteruskan kepada tim ahli Rumah Sakit Hasan Sadikin. "Tim ahli itulah yang menentukan apakah pasien masuk kategori pengawasan atau pemantauan. Agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur," ucap Berli. 

Jika masuk kategori pemantauan, pasien dibolehkan pulang dan akan mendapatkan pantauan dari Puskesmas maupun dinkes kabupaten atau kota. Selama 14 hari itu dipantau dan petugas Puskesmas maupun dinas akan datang memeriksa. Kalau terjadi kondisi semakin menurun, akan masuk ke pengawasan.

 

 

CALL CENTER COVID-19 di Jabar

Berli mengatakan, pasien yang masuk pengawasan akan dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejala dan keluhan. 

"Sambil dilakukan tata laksana rumah sakit dan diberi obat sesuai gejala atau keluhan, rumah sakit akan mengambil sampel. Kemudian menentukan apakah positif COVID-19 atau tidak," ucap Berli.  

Teknisnya, kata Berli, semua hasil pemeriksaan dan jumlah pasien dalam pengawasan maupun pemantauan akan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

"Kami juga memiliki call centre. Masyarakat bisa menghubungi kami apabila mempunyai gejala COVID-19, riwayat perjalanan luar negeri, atau menjalin kontak dengan pasien positif COVID-19. Laporan dari masyarakat akan kami teruskan ke dinas kabupaten/kota untuk mendapat penanganan. Alur seperti itu sudah sesuai dengan pedoman Kemenkes maupun WHO," tambah Berli. 

Berikut Nomor Hotline COVID-19 Dinas Kesehatan Provinsi Jabar  0811-2093-306 dan Emergency Kesehatan 119. (Arie Nugraha)     

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya