Liputan6.com, Jakarta Ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) tepat guna bagi tenaga kesehatan. Hal ini diungkap Bambang Wibowo Dirjen Yankes Ketua Aliansi Telemedia Indonesia pada Kamis (9/4/2020).
“APD harus memiliki potensi untuk memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh, atau sekresi pernapasan. APD tepat guna harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya,” ujar Bambang dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta.
Baca Juga
Praktik pengendalian infeksi lain termasuk, mencuci tangan dalam lima momen, etika batuk dan bersin, serta pembuangan APD yang telah terkontaminasi untuk mencegah penularan pada orang lain.
Advertisement
“Pemilihan APD yang tepat guna, perlu mengidentifikasi potensi paparan penularan yang ditimbulkan serta memahami dasar kerja setiap jenis APD yang akan digunakan.”
Pemahaman tentang dasar kerja APD dapat mengurangi potensi bahaya yang dihadapi tenaga kesehatan saat bertugas.
Simak Video Berikut Ini:
Prinsip-Prinsip APD
“Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam pemilihan APD adalah harus dapat memberi perlindungan terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi seperti percikan, kontak langsung, maupun tidak langsung.”
APD juga harus ringan dan nyaman digunakan, tambahnya. Selain itu, dapat dipakai secara fleksibel, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak mudah rusak, dan memenuhi ketentuan dari standar yang ada.
“Pemeliharaan mudah dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan.”
Beberapa jenis APD meliputi, masker, pelindung wajah, pelindung mata, gaun, celemek, sarung tangan, pelindung kepala, dan sepatu pelindung.
“Kementerian Kesehatan telah menerbitkan buku petunjuk teknis, di sini sudah lengkap terkait standar yang diperlukan oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat atau pasien dan jenis-jenis apa yang digunakan.”
Advertisement