Liputan6.com, Jakarta Singapura telah mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakatnya yang terpaksa bepergian keluar rumah untuk mencegah penularan COVID-19. Kebijakan ini bahkan disertai dengan denda yang terbilang tinggi.
Aturan baru ini ditambahkan sebagai bagian dari COVID-19 (Temporary Measures) Act yang berlaku di Singapura dan resmi berlaku pada Rabu pekan ini.
Baca Juga
Dilansir dari Channel News Asia pada Jumat (17/4/2020), mereka yang ketahuan tak menggunakan masker saat di luar rumah akan dikenakan denda sebesar 300 dolar Singapura atau sekitar 3,2 juta rupiah dalam penangkapan pertamanya.
Advertisement
Jika ketahuan tak mengenakan lagi, orang tersebut akan terkena denda hingga seribu dolar Singapura (sekitar 10,8 juta rupiah).
Dalam peraturan ini, semua orang berusia dua tahun ke atas wajib mengenakan masker menutupi hidung dan mulut mereka saat keluar dari rumah. Untuk anak, orangtua atau pengasuh yang bertanggung jawab pada mereka harus memastikan anak-anaknya mengenakan masker.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Pengecualian di Beberapa Situasi
Kementerian Kesehatan Singapura menetapkan pengecualian pada beberapa kondisi.
Pada anak di bawah dua tahun, Lawrence Wong, Menteri Pembangunan Nasional mengatakan mereka tidak perlu menggunakan masker. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi para ahli medis tentang keselamatan anak.
Misalnya saat berolahraga. Seseorang yang melakukan olahraga berat seperti lari atau jogging diperbolehkan melepaskan maskernya sementara, untuk kemudian harus digunakan lagi usai beraktivitas. Jalan biasa tidak dihitung sebagai aktivitas berat.
Selain itu, orang yang bepergian dengan mobil tidak harus menggunakan masker apabila pengemudi dan penumpang berada di satu alamat yang sama.
Kegiatan lain adalah bagi orang-orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan menggunakan masker atau aktivitas di mana orang tersebut sudah menggunakan pelindung wajah lain selain masker seperti tukang las atau penyelam.
Bagi mereka yang diminta oleh otoritas untuk melepaskan maskernya demi kepentingan tertentu juga diperbolehkan melakukannya.
Â
Advertisement
Tetap Disarankan Di Rumah Saja
Namun Wong menegaskan bahwa bukan berarti masyarakat bebas keluar apabila telah menggunakan masker. Warga setempat diminta untuk benar-benar bepergian hanya dalam kondisi penting seperti membeli makanan atau kebutuhan pokok.
"Anda seharusnya tidak keluar sesering mungkin. Di rumah saja. Lakukan semua hal yang benar, lakukan praktik kebersihan tangan dan tetaplah di rumah sesering mungkin," ujarnya.
Straits Times melaporkan, di hari pertama pemberlakuannya kemarin, sekitar 50 orang ketahuan tidak menggunakan masker. Selain itu, 150 orang terkena denda karena melanggar jaga jarak.
"Kami masih menemukan orang makan di pusat kuliner meskipun makan di tempat dilarang, orang banyak kembali ke beberapa toko populer, dan yang lain berkeliaran serta nongkrong berkelompok di taman dan ruang publik," tulis Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Masagos Zulkifli di Facebook.
Masagos berharap, ke depannya jumlah pelanggar akan semakin berkurang.