Liputan6.com, Jakarta Di tengah pandemi COVID-19, pelayanan imunisasi rupanya tetap dapat berjalan sesuai jadwal. Pelaksanaan tersebut sebagaimana Surat Edaran Pelayanan Imunisasi pada Anak Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto pada 24 Maret 2020.
Advertisement
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan R Vensya Sitohang menyampaikan, sekalipun kita menghadapi pandemi COVID-19, imunisasi seharusnya tidak boleh berhenti.
"Dalam survei sederhana yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu bahwa pelayanan imunisasi masih dilaksanakan di beberapa daerah. Laporan dari kawan-kawan petugas kesehatan, imunisasi dilaksanakan di lapangan (ruang) terbuka (bukan di dalam ruangan)," ujar Vensya saat teleconference Pekan Imunisasi Nasional, Senin (27/4/2020).
"Melalui surat edaran Kemenkes berisi bagaimana imunisasi diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Isi dari pada surat edaran juga mengingatkan secara operasional pelayanan imunisasi bayi di puskesmas maupun posyandu mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat."
Protokol Keamanan di Posyandu
Pelayanan imunisasi selama pandemi COVID-19 harus memerhatikan protokol keamanan COVID-19. Prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain pengaturan jadwal kunjungan, imunisasi dilakukan di tempat yang terbuka, dan anak yang imunisasi dipisahkan dengan yang sakit.
"Dipisahkan juga dengan orang yang datang ke puskesmas. Karena memang untuk pengobatan kan mereka yang sakit menunggu di ruang tunggu," Vensya melanjutkan.
Adapun protokol pelayanan imunisasi sesuai surat edaran terkait COVID-19 di posyandu harus dilakukan dengan menjalankan prinsip social distandng, sebagai berikut:
a. Pelayanan dilakukan dalam ruangan cukup besar dengan sirkulasi udara dua arah yang baik
b. Memastikan area tempat pelayanan Posyandu dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai dengan prinsip pencegahan penularan infeksi
c. Mengatur jarak meja pelayanan agar petugas tidak duduk saling berdekatan (minimal 1 meter)
d. Menyediakan wastafel dan sabun untuk mencuci tangan atau cairan disinfektan bagi orangtua/pengantar dan sasaran sebelum masuk ke ruang tunggu dan area pelayanan imunisasi
Â
Advertisement
Atur Jadwal agar Tidak Menumpuk
e. Kader membantu mendata sasaran imunisasi agar waktu kunjungan ke Posyandu dapat diatur dengan baik dan tidak menumpuk
f. Kader membantu memastikan bahwa sasaran imunisasi dan orangtua pengantar dalam keadaan sehat serta menghimbau agar bagi yang sakit untuk menunda waktu kunjungan ke Posyandu
g. Mengatur alur keluar masuk orangtua/pengantar dan sasaran imunisasi ke area pelayanan sehingga tidak banyak orang berkumpul dalarn satu ruangan (pastikan prinsip jarak minimal 1 meter antar petugas dan antar sasaran dilakukan)
h. Orangtua/pengantar dan anak yang sudah disuntik diminta menunggu di sekitar atau luar area pelayanan di tempat terbuka (selama 30 menit sesuai prinsip safety injection) dengan tetap menjalankan prinsip social distancing (jumlah maksimal orangtua/pengantar dan sasaran menyesuaikan kapasitas ruangan dengan memastikan jarak antar orang minimal 1 meter)
i. Mensosialisasikan dan menjalankan prinsip universal precaution pencegahan COVID-19 seperti cuci tangan pakai air dan sabun, etika batuk/bersin dan imbauan agar yang sakit tidak datang ke Posyandu
Protokol Keamanan di Puskesmas
Apabila kegiatan pelayanan imunisasi dilaksanakan di puskesmas, maka harus dilakukan dengan menjalankan prinsip social distancing, sebagai berikut:
a. Puskesmas mengatur pemisahan area pelayanan imunisasi dan pelayanan anak sakit
b. Puskesmas dapat juga mengatur jadwal atau hari khusus untuk pelayanan imunisasi agar terpisah dari pelayanan anak/orang dewasa sakit
c. Pelayanan dilakukan dalam ruangan cukup besar dengan sirkulasi udara dua arah yang baik
d. Memastikan area tempat pelayanan imunisasi dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai dengan prinsip pencegahan penularan infeksi
Advertisement
Anak dan Pengantar Harus Sehat
e. Menyediakan wastafel dan sabun untuk mencuci tangan atau cairan disinfektan bagi orangtualpengantar dan sasaran sebelum masuk ke ruang tunggu dan area pelayanan imunisasi
j. Kader membantu mendata sasaran imunisasi agar waktu kunjungan ke Puskesmas dapat diatur dengan baik dan tidak menumpuk di ruang tunggu (jumlah maksimal orangtua/pengantar dan sasaran menyesuaikan kapasitas ruangan dengan memastikan jarak minimal antar orang 1 meter)
g. Kader membantu memastikan bahwa sasaran imunisasi dan orangtua pengantar dalam keadaan sehat serta menghimbau agar bagi yang sakit untuk menunda waktu kunjungan ke Puskesmas
h. Menyediakan ruang tunggu terpisah untuk orangtua/pengantar dan anak yang sudah disuntik untuk menunggu (selama 30 menit sesuai prinsip safety injection) dengan tetap menjalankan prinsip social distancing Uumlah maksimal orangtua/pengantar dan sasaran menyesuaikan kapasitas ruangan dengan memastikan jarak minimal antar orang 1 meter)
i. Mensosialisakan dan menjalankan prinsip universal precaution pencegahan COVID-19 seperti cuci tangan pakai air dan sabun, etika batuk bersin dan imbauan agar yang sakit tidak datang ke Posyandu
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement