Bukan Mudik, Orang-Orang Ini Boleh Bepergian untuk Urusan COVID-19

Mudik memang dilarang, tapi bepergian untuk urusan penanganan COVID-19 dibolehkan.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 06 Mei 2020, 15:44 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 15:44 WIB
Doni Monardo
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas COVID-19, menegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Itu artinya, mudik dilarang.

"Saya tekankan, mudik dilarang, titik," kata Doni saat konferensi pers di Kantor BNPB Jakarta pada Rabu, 6 April 2020.

Mengenai terbitnya surat edaran terkait masalah pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Doni mengungkapan siapa saja yang dapat melakukan kegiatan tersebut.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

Yang Boleh Bepergian untuk Kepentingan Penanganan COVID-19

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. (dok BNPB)
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. (dok BNPB)

Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Corona di Indonesia.

"Pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti ada yang meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," katanya.

Ini juga berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI), pelajar, dan mahasiswa yang ada di luar negeri yang akan kembali ke tanar air.

 

Syarat Boleh Bepergian

Kepala BNPB Doni Monardo
Kepala BNPB Doni Monardo (foto: dokumentasi BNPB)

Meski demikian, sejumlah syarat tetap harus dipenuhi oleh mereka yang mendapat kesempatan untuk bepergian:

1. Harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan Eselon II (dua).

2. Kepala kantor

3. Para wirausaha yang berhubungan dengan COVID-19 tapi tidak memiliki instansi, perlu mendapat surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa dan lurah setempat.

 

Harus Ada Surat Sehat dari Dokter

BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo saat konferensi pers secara Live di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020) menyampaikan laporan kinerja sebulan Gugus Tugas COVID-19. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Selain itu, lanjut Doni, masyarakat yang mendapat pengecualian ini wajib mendapat surat sehat. "Artinya, mereka yang berpegian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya harus sehat," ujarnya.

Surat sehat harus diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik-klinik yang ada di daerah dengan terlebih dulu melakukan serangkaian tes kesehatan termasuk tes PCR dan rapid test.

"Kegiatan ini harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah, mata, dan mulut," katanya.

"Dan, mereka harus membuktikan tiket pergi dan pulang," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya