Pemda Jabar Persiapkan Aturan New Normal COVID-19

Pemerintah Daerah Jawa Barat akan mempersiapkan aturan memasuki pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau new normal. Rencananya Pemerintah setempat akan menjalankan aturan itu pada Juni 2020.

oleh Arie Nugraha diperbarui 28 Mei 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 09:00 WIB
[Fimela] Ridwan Kamil
Pemain film Dilan 1991 berkunjung kerumah Dinas Ridwan Kamil (Adrian Putra/Fimela.com)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Daerah Jawa Barat akan mempersiapkan aturan memasuki pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) COVID-19 atau new normal. Rencananya Pemerintah setempat akan menjalankan aturan itu pada Juni 2020.

Menurut Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Berli Hamdani, pelonggaran aturan itu diterapkan berdasarkan data zona kewaspadaan yang ada sekarang ini. 

Berdasarkan data, terdapat tiga kabupaten dan kota yang berada di zona merah, 19 kabupaten dan kota di zona kuning dan lima lainnya di zona biru. Berli menyebut, dari sekitar 5 ribu kecamatan yang ada di Jawa Barat, hanya lebih dari 200 kecamatan yang melaporkan adanya paparan penyakit COVID-19 di daerahnya.

"Tentunya pada penormalan baru nanti, kita lebih mengedepankan yang namanya protokol kesehatan. Jadi menyampaikan juga instruksi Gubernur, kita harus mulai menyusun protokol kesehatan untuk masing - masing entitas kegiatan dalam masyarakat kita. Contohnya bagaimana protokol kesehatan di lingkungan industri, kemudian di lingkungan perkantoran, protokol di lingkungan sekolah, lingkungan lembaga pendidikan. Kemudian juga di lingkungan institusi - institusi lain termasuk di pabrik, ya," kata Berli dalam keterangan resminya ditulis Rabu, 27 Mei 2020.

Berli menyebutkan aturan itu harus dibuat, meski saat ini masih terdapat empat desa atau kelurahan masuk zona hitam atau level 5, tiga desa masuk zona merah, sisanya masuk zona kuning dan biru bahkan terdapat desa masuk zona hijau. Intinya, ucap Berli, seluruh kelompok masyarakat di berbagai bidang harus menerapkan instruksi protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker dan physical distancing.

 

Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pusat Pertokoan Besar

Untuk pelaksanaan protokol kesehatan dalam lokasi besar seperti di pusat pertokoan, pengelola setempat harus menyampaikan kapasitas daya tampungnya kepada masyarakat. Alasannya, pusat pertokoan dianggap menjadi potensi terbesar terjadinya penularan COVID-19.

"Ke depan, mall harus menyampaikan kepada masyarakat informasi terkait kapasitas pengunjung yang dapat memasuki mall dalam waktu yang sama. Kalau kapasitasnya itu misal 5 ribu, maka orang yang ke-5001 dan seterusnya itu harus menunggu di luar, sampai diperbolehkan masuk. Demikian pula di tempat kesehatan," jelas Berli.

Berli menuturkan hal itu juga berlaku bagi jumlah pegawai yang boleh masuk dan sebagian bekerja dari rumah (WFH). Aturan ini akan dibuat jadi secara bertahap ungkap Berli, bergantung pada level kewaspadaan dari tiap desa dan kelurahan.

Pemerintah Jawa Barat mengaku lebih memfokuskan aturan new normal ke tingkat desa daripada kabupaten dan kota. Alasannya memasuki new normal bukan berarti risiko penularan pandemi ini berkurang.

"Kita mengambil sikap atau kebijakan dengan tetap mengedepankan kewaspadaan. Salah satu kewaspdaan melakukan pemeriksaan dan pendeteksian yaitu dengan rapid test maupun dengan swab test," tukas Berli. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya