Cegah COVID-19, Menkes Terawan: Sebelum dan Sesudah Dinas Luar Kota Wajib Tes Swab

Cegah COVID-19, Menkes Terawan tegaskan sebelum dan sesudah dinas luar kota wajib tes usap/ swab test PCR.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 30 Jul 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 06:00 WIB
Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mewajibkan tes swab PCR sebelum dan sesudah dinas luar kota, khususunya untuk seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan seiring dengan situasi tempat kerja, khususnya perkantoran diduga telah menjadi klaster baru penularan COVID-19.

Pemeriksaan swab sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 agar tidak semakin luas.

“Untuk itu, saya meminta agar semua yang tugas dinas diperiksa swab. Tujuannya supaya tidak terjadi penularan. Karena bisa saja kita dari luar kota jadi carrier. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Terawan sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (29/7/2020).

Tempat kerja memiliki kontribusi besar dalam memutus rantai penularan COVID-19. Jumlah pekerja, mobilitas, dan interaksi dalam aktivitas pekerja cukup tinggi. Dan apabila bisa dilakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja yang aman, maka diharapkan dapat memutus rantai penularan.

Oleh karena itu, Terawan menegaskan pembukaan kembali aktivitas perkantoran harus dipersiapkan secara matang dengan memerhatikan keamanan dan kenyamanan para pekerja.

"Prinsip-prinsip pencegahan COVID-19 seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pakai sabun, juga mutlak harus dilaksanakan oleh pengelola maupun pekerja perkantoran agar tidak terjadi klaster baru penularan COVID-19," tegasnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Minimalisisasi Risiko Penularan COVID-19

Terawan Agus Putranto
Kunjungan kerja Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersama Menko PMK Muhadjir Effendy dan Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo dalam koordinasi penanganan COVID-19 di RS Merau, Jayapura, Papua pada 8 Juli 2020. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 yang berisi 23 protokol kesehatan.

Protokol kesehatan di perkantoran tersebut di antaranya, membatasi kontak langsung antar pekerja dengan membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen, mengoptimalkan work from home (WFH) dengan penyesuaian hari dan shift pengaturan jam kerja.

Kemudian memanfaatkan teknologi, menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, mewajibkan pekerja menggunakan masker, melakukan skrining suhu tubuh, melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala, dan sebagainya.

“Jangan sampai ini menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Kuncinya protokol kesehatan. Dengan disiplin menerapkan panduan, diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan di perkantoran akibat dari berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” jelas Terawan.

Ia juga berpesan upaya memutus rantai penularan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya