Pelayanan Kontak Tidak Langsung Peserta JKN-KIS Melonjak Selama Pandemi COVID-19

Pelayanan kontak tidak langsung peserta JKN-KIS melonjak selama pandemi COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Sep 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 14:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunggu untuk melakukan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan mencatat angka pelayanan kontak tidak langsung oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melonjak.

Pelayanan kontak tidak langsung yang dimaksud adalah pelayanan tanpa tatap muka. Upaya ini meminimalisir penularan COVID-19.

Dalam layanan kontak tidak langsung, peserta JKN-KIS, baik peserta sehat maupun sakit dapat memanfaatkan fitur layanan di aplikasi Mobile JKN, mobile JKN Faskes, WhatsApp atau Telegram.

"Pada Maret 2020, ada 3.207 kontak tidak langsung. Jumlah tersebut melonjak tajam menjadi 174.782 kontak pada April," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (21/9/2020).

"Lalu ada 393.072 kontak pada Mei, 462.339 kontak pada Juni, dan meningkat lagi 494.548 kontak pada Juli."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Agar FKTP Tetap Optimal

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Warga menunjukkan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 dan Rp100.000 untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adanya pelayanan kontak tidak langsung peserta JKN-KIS didorong kebijakan tentang teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di masa COVID-19.

Kebijakan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan ini juga sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019. Bahwa salah satu indikator penilaian kinerja FKTP, yakni angka kontak (layanan) kepada peserta JKN-KIS lebih dari atau sampai dengan 150 per mil.

“Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak harus terpenuhi. Namun, karena saat ini situasinya tengah pandemi, tentu aturan mainnya harus kita sesuaikan," lanjut Iqbal.

"Tentunya, agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsinya dengan optimal sebagai gatekeeper pelayanan kesehatan dan peserta JKN-KIS tetap memeroleh haknya."

 

Peroleh Pelayanan yang Cepat

Iuran BPJS Kesehatan
Warga mengisi formulir proses turun kelas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020). Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Iqbal menambahkan, kebijakan pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) dan FKTP selama COVID-19 berdasarkan perhitungan angka pelayanan kontak tidak langsung akan berlaku pada pembayaran kapitasi  September 2020.

Diharapkan pelayanan kontak tidak langsung mampu memenuhi kebutuhan peserta JKN-KIS mendapat pelayanan yang mudah dan cepat sekaligus meningkatkan kinerja FKTP. Sehingga capaian indikator angka kontak memenuhi lebih dari sampai dengan 150 per mil per bulan.

"Harapan kami, peserta JKN-KIS bisa memanfaatkan haknya untuk memeroleh pelayanan kesehatan dari segala aspek, termasuk pelayanan kesehatan promotif-preventif," tambah Iqbal.

"Selain itu, dengan melakukan layanan kontak tidak langsung, peran FKTP sebagai promotor kesehatan masyarakat juga dapat berjalan lebih efektif dan efisien."

Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tarik Ulur Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya