Keteladanan Penting untuk Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19

Untuk seluruh pihak yang terlibat tangani COVID-19 harus memberi contoh penerapan protokol kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 05 Okt 2020, 17:12 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 17:00 WIB
Kapolda
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus bersama Danrem 133/Nani Wartabone (NW) Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito terjun langsung membagikan masker dalam operasi yustisi. (tribratanews.gorontalo.polri.go.id0

Liputan6.com, Jakarta Untuk seluruh pihak yang terlibat tangani COVID-19 harus memberi contoh penerapan protokol kesehatan. Pesan ini diucapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.

"Ada alasan seseorang tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Dari survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2020, 19 persen alasan masyarakat tidak patuh protokol kesehatan karena aparat atau pimpinan tidak beri contoh," terang Doni dalam dialog Sosialisasi Perubahan Perilaku, ditulis Senin (5/10/2020).

"Jadi, keteladanan penting. Oleh karena itu, Tim dari Perubahan Perilaku Satgas COVID-19 dan seluruh komponen yang terlibat harus bisa memberikan contoh protokol kesehatan."

Artinya, selama beraktivitas, terlebih lagi berhadapan dengan masyarakat, setiap individu harus menerapkan dengan baik protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.

"Dalam setiap kegiatan harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan," lanjut Doni.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Perlu Sanksi Sosial atau Adat

FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Petugas melakukan Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Hasil survei BPS yang dikumpulkan dari 90.000 responden pada 14 sampai 21 September 2020 juga menunjukkan, tidak ada tidak ada sanksi jika tak menerapkan protokol kesehatan (55 persen). Ini menjadi alasan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Masyarakat masih memiliki ketergantungan terhadap adanya sanksi. Jadi, tingkat kesadaran pribadi dan kesadaran kolektif ini masih belum optimal. Kita harus menjadikan data (BPS) ini sebagai bahan dalam mengambil kebijakan," tambah Doni.

"Artinya, sanksi di sini ya bukan sanksi atau hukuman yang diberikan oleh pemerintah, tetapi juga perlu ada sanksi sosial dan sanksi adat. Lalu ada banyak sanksi lain yang kiranya bisa menggugah masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan."

Alasan Lain Tidak Patuh Protokol Kesehatan

Sambut new normal, Restoran Bandar Djakarta Tangerang Selatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna menekan penyebaran virus Covid-19
Pramusaji lengkap dengan APD berupa face shield, sarung tangan dan masker menyajikan makanan di Restoran Bandar Djakarta, Tangerang Selatan, Rabu (10/6/2020). Perpanjangan PSBB Tangerang Raya hingga 15 Juni guna menekan penyebaran virus Covid-19 menjelang new normal. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Tidak hanya soal aparat atau pimpinan tak beri contoh dan sanksi, data BPS per September 2020 juga memaparkan, alasan lain yang membuat masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan.

1. Harga masker, face shield, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD) lain cenderung mahal 23 persen

2. Pekerjaan menjadi sulit jika harus menerapkan protokol kesehatan 33 persen

3. Mengikuti orang lain 21 persen

4. Tidak ada kejadian penderita COVID-19 di lingkungan sekitar 39 persen

5. Lainnya (tidak disebutkan apa) 15 persen

 

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya