Kasus COVID-19 Masih Tinggi, FKUI Rekomendasikan Tunda Pilkada 2020

Ini rekomendasi FKUI tentang penundaan Pilkada 2020 mengingat kasus COVID-19 masih tinggi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 13 Okt 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 09:00 WIB
Gedung FKUI
Foto: FKUI

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat tanpa ada tanda melandai dan diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun 2020. Terkait hal tersebut Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) merekomendasikan Pilkada 2020 ditunda atau mencari inovasi lain dalam pelaksanaannya. Jika diputuskan Pilkada 2020 tetap dilakukan, maka harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat, para calon, serta para penyelenggara pemilu.

Alternatif metode yang dapat dilakukan untuk mengedepankan keselamatan adalah rangkaian pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilakukan sepenuhnya secara daring, melalui acara televisi atau memanfaatkan media sosial sehingga menghilangkan potensi terjadinya kerumunan massa.

Program kerja para calon dapat dibuat secara tertulis dan disebarkan ke masyarakat melalui daring. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh tentang pelaksanaan Pilkada 2020 demi mencegah terjadinya lonjakan masif kasus COVID-19 setelah Pilkada dilaksanakan.

“Kalau memang tetap dilaksanakan, skrining kesehatan yang ketat termasuk mencari faktor risiko harus dilakukan pada petugas pelaksana pemilu, karena mereka yang akan kontak langsung dengan masyarakat dan diharapkan tidak akan menjadi korban. Masyarakat aman, Kehidupan Politik aman,” mengutip keterangan pers dari FKUI ditulis Selasa (13/10/2020).

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:

Terkait Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020 tercantum kewajiban kandidat kepala daerah melakukan tes PCR untuk pasangan calon, pembatasan peserta yang hadir dalam pertemuan tatap muka menjadi 50 orang dengan jarak minimal 1 meter antar peserta, pembatasan jumlah undangan dan/atau pendukung menjadi 50 orang untuk pasangan calon, dan penyediaan pelindung diri.

PKPU tersebut juga memperbolehkan dilaksanakannya rapat umum, pentas seni, konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, dan bazaar, walaupun dengan pembatasan jumlah peserta hadir maksimal 100 orang dan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan dalam masa Pilkada 2020 sudah diatur dalam PKPU namun terdapat beberapa laporan kejadian pelanggaran protokol kesehatan selama masa pendaftaran Pilkada 2020 oleh para calon dan pendukungnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya 243 dugaan pelanggaran terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama masa pendaftaran Pilkada, 4-6 September 2020 lalu. Beberapa pelanggaran yang terjadi adalah munculnya kerumunan massa saat pendaftaran calon pasangan dan arak-arakan atau konvoi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan teguran kepada 51 kepala daerah sehubungan dengan pendaftaran calon Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kerumunan massa ini merupakan hal yang seharusnya dapat dimitigasi karena selalu terjadi dari tahun ke tahun.

“Kerumunan dan arak-arakan massa dalam situasi normal juga dapat menimbulkan masalah, terlebih lagi jika dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Hal ini menunjukan ketidakmampuan untuk memastikan protokol kesehatan dipenuhi secara ketat."

Keterangan tersebut juga menyebutkan, pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahap pendaftaran menunjukkan potensi besar pelanggaran protokol kesehatan pada saat penetapan calon yang diikuti deklarasi calon Pilkada dan kampanye para calon.

 

Infografis COVID-19

Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 180 Juta Warga Indonesia Target Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya