Wapres Ma'ruf Amin: Saya Minta MUI Dilibatkan Pengadaan Vaksin COVID-19

Wapres Ma'ruf Amin sudah meminta MUI dilibatkan dalam pengadaan vaksin COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Okt 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2020, 12:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi Universitas Mataram, Lombok, NTB. (Foto: Setwapres)
Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi Universitas Mataram, Lombok, NTB. (Foto: Setwapres)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyampaikan, dirinya sudah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut dilibatkan dalam pengadaan vaksin COVID-19. Apalagi komitmen Pemerintah Indonesia ketersediaan vaksin COVID-19 dengan Tiongkok juga Inggris sudah terjalin.

"Untuk vaksin, saya sudah minta MUI dilibatkan, dari perencanaan, pengadaan vaksin. Kemudian pertimbangan kehalalan vaksin," ujar Ma'ruf saat dialog virtual dengan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro, ditulis Minggu (18/10/2020).

"Lalu audit ke pabriknya, termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di Tiongkok. MUI juga akan terus terlibat dalam mensosialisasikan ke masyarakat luas dalam rangka vaksinasi."

Keterlibatan MUI ini terutama dalam hal fatwa MUI. Fatwa MUI dapat menjadi rujukan Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Peran MUI pun juga penting bagi umat Islam terkait vaksin COVID-19.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Kehalalan Vaksin dan Situasi Darurat

Pabrik Vaksin COVID-19 Sinovac di Beijing
Seorang pekerja melewati logo di luar pabrik vaksin SinoVac di Beijing, Kamis (24/9/2020). Perusahaan farmasi China, Sinovac mengatakan vaksin virus corona yang dikembangkannya akan siap didistribusikan ke seluruh dunia, termasuk AS, pada awal 2021. (AP Photo/Ng Han Guan)

Ma'ruf menegaskan, vaksin COVID-19 yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia.

"Harus ada sertifikat halal oleh lembaga yang memiliki otoritas. Kalau ternyata belum ada yang halal, tetapi tidak ada yang digunakan selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan,"

"Jadi, boleh menggunakan vaksin dalam keadaan darurat. Tapi tetap harus ada ketetapan (fatwa) yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia."

Di sisi lain, selama menghadapi COVID-19, masyarakat agar terus istiqomah bersama melawan COVID-19. Penegakan disiplin protokol kesehatan juga dilakukan.

"Terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kita saling mengingatkan protokol kesehatan dan saya minta supaya dilakukan sosialisasi itu secara masif. Tentunya dengan pendekatan baik, terutama di daerah-daerah yang memang sumber penularan masih terjadi," pesan Ma'ruf.

Infografis: Perjalanan Wabah dan Vaksinnya

Infografis: Perjalanan Wabah dan Vaksinnya (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Perjalanan Wabah dan Vaksinnya (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya