Liputan6.com, Jakarta Koalisi advokat mengirimkan surat somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Menkes Terawan). Koordinator koalisi advokat Muhammad Luthfie Hakim menuliskan ada tiga poin besar dalam surat somasi pecabutan Permenkes No 24 Tahun 2020 tersebut. Salah satunya mengenai keberatan atas landasan pilihan waktu penerbian Permenkes No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
(Baca: Puluhan Perhimpunan Dokter Surati Terawan, Minta Cabut Permenkes tentang Pelayanan Radiologi)
Baca Juga
Koalisi advokat yang mewakili klien puluhan perhimpunan dokter dan kolegium kedokteran ini mengirimkan surat bertanggal 2 November 2020. Dalam poin pertama disebutkan keberatan atas pilihan waktu penerbitan Permenkes No 24/2020 di tengah pandemi COVID-19.
Advertisement
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, tulis Luthfie, seharusnya tenaga kesehatan saling bekerja sama dan mendukung sejawat profesi dengan kompetensi masing-masing. Namun, dengan kehadiran Permenkes ini jadi lebih mengutamakan teman sejawat spesialis radiologi. Alhasil, dokter lain dikesampingkan dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non-pengion.
Kondisi yang lebih mengutamakan dokter dengan spesialis tertentu bisa membuat kondisi dalam menjalin kerja sama kurang nyaman.
"Dan, melemahnya kerja sama antar teman sejawat profesi," tulis Luthfie dalam surat tersebut.
Kehadiran Permenkes ini kini mulai memperlihatkan suasana tidak pasti dalam memberikan pelayanan radiologi.
"Di beberapa RS telah mulai mengalami suasana ketidakpastian akan kewenangan klinis dalam menjalankan pelayanan radiologi antar dokter spesialis radiologi dengan dokter lain," begitu bunyi poin pertama nomor dua.
Perhimpunan dokter sebenarnya sudah mengirimkan beberapa surat permohonan pencabutan Permenkes ini tapi hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Simak juga video berikut
Menkes Terawan Lebih Mengutamakan Teman Sejawat
Dalam poin besar kedua, Luhfie mengungkapkan dengan adanya Permenkes No 24/2020 ini dinilai lebih mengutamakan teman sejawat lain sesama dokter spesialis radiologi.
Di poin besar ketiga, koalisi advokat menyatakan keberatan akan Permenkes ini dengan Undang-Undang Nomor 29 tentang Praktik Kedokteran. Campur tangan Menteri Kesehatan dalam urusan kompetensi pelaksanaan praktik kedokteran bertentangan dengan pengaturan pemberian kompetensi pada dokter.
"Berdasarkan seluruh alasan keberatan yang telah kami kemukakan di atasa maka kami menyampaikan SOMASI kepada Menteri Kesehatan untuk segra mencabut Permenkes No 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu 7 x 24jam," tegas koalisi ini di akhir surat.
Advertisement