Kota Bandung Perketat Penanganan COVID-19 dan Disiplin Protokol Kesehatan

Ketua Harian Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna memerintah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk meningkatkan kinerjanya terkait penanganan virus Corona.

oleh Arie Nugraha diperbarui 02 Des 2020, 07:01 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 07:01 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. (sumber foto : Humas Pemkot Bandung)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. (sumber foto : Humas Pemkot Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Ketua Harian Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna memerintah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk meningkatkan kinerjanya terkait penanganan virus Corona.

Ema menugaskan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) kembali meningkatkan intensitas penyemprotan desinfektan di sejumlah ruas jalan. Utamanya, jalur-jalur protokol sebagai akses utama mobilitas masyarakat.

Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diinstruksikan meningkatkan patroli terhadap protokol kesehatan. Termasuk menegakkan sanksi terhadap pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Melakukan razia masker dan sekaligus memberlakukan denda atau sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Membubarkan setiap potensi kerumunan serta ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat publik,” ujar Ema dalam keterangan resminya, ditulis Selasa, 1 Desember 2020.

Ema juga menugaskan Dinas Perhubungan agar menempatkan petugas secara merata di tempat atau ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan. Selain membantu melancarkan arus lalu lintas, juga sekaligus menindak sopir atau penumpang kendaraan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Ema menginstruksikan mengevaluasi secara ketat dan objektif terhadap kegiatan perniagaan di Kota Bandung.

“Evaluasi pusat perdagangan dan toko-toko modern atau toko individu kaitan penerapan protokol kesehatan. Baik penjaga toko atau pembeli sekaligus evaluasi jam operasional,” ucap Ema.

 

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Antisipasi Libur Panjang Akhir Tahun

Instruksi serupa juga diberikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Ema meminta agar evaluasi serupa dilakukan terhadap restoran, cafe, usaha jasa pariwisata dan tempat hiburan lainnya.

Sementara untuk antisipasi tibanya libur panjang, Ema meminta soal okupansi hotel dipertimbangkan. Kalau pun tetap dilakukan maka harus dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Tugas bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) yaitu untuk melakukan konsolidasi internal, khususnya dengan Puskesmas dalam rangka melakukan pelacakan dan pemetaan. Tak lupa juga koordinasi dibangun dengan sejumlah pihak guna berupaya menambah ruang isolasi.

“Segera melakukan konsolidasi dengan para pimpinan rumah sakit rujukan berkaitan upaya penambahan ruang perawatan dan tempat tidur, jangan sampai terjadi over capacity,” tukas Ema.

Sejumlah instruksi di atas juga diberikan kepada Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dan kelurahan harus semakin sigap serta ketat menegakan aturan.

Kota Bandung kembali masuk zona Merah COVID-19 pada Senin (30/11/2020). Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung segera melakukan langkah perventif terkait level kewaspadaan zona merah.

Berdasarkan Pusat data informasi COVID-19 Kota Bandung merilis jumlah kasus kumulatif covid-19 hingga Senin kemarin mencapai 3.560 kasus dengan kasus harian mencapai 106 kasus. Kasus konfirmasi aktif 759 kasus dan kasus sembuh 2.688 serta kasus meninggal dunia 113 kasus. (Arie Nugraha)

Infografis

Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19
Infografis 8 Tips Nyaman Pakai Masker Cegah Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya