Jabar Terapkan PSBB Proporsional di 27 Kabupaten/Kota hingga 8 Februari 2021

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau di Jabar disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 27 Kabupaten dan Kota mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

oleh Arie Nugraha diperbarui 27 Jan 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 20:00 WIB
PSBB Proporsional
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tempat perbelanjaan dan Hotel. (Foto: Humas Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau di Jabar disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 27 Kabupaten dan Kota mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad, pemberlakuan PSBB secara Proporsional merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten dan kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ujar Daud dalam keterangan resmi ditulis, Bandung, Rabu, 27 Januari 2021.

Untuk itu ditekankan oleh Daud, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung.

Alasannya, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan PSBB secara Proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," kata Daud.

 

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

COVID-19 Bisa Dikendalikan dengan Prokes Ketat

Daud menegaskan jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, otoritasnya yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan.

Berdasarkan laporan dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar tanggal 25 Januari 2021, terdapat enam kabupaten dan kota yang masuk kategori daerah risiko tinggi paparan. Antara lain Kabupaten Karawang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya serta Kabupaten Indramayu.

Tiga daerah bertahan masuk kategori risiko tinggi paparan COVID-19 dalam beberapa hari bahkan pekan terakhir adalah Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung dan Kota Bekasi.

Sedangkan untuk 17 daerah lainnya, masuk ke zona risiko sedang paparan COVID-19. Empat kabupaten dan kota lainnya masuk zona risiko paparan rendah. (Arie Nugraha)

Infografis

Infografis 3M Turunkan Risiko Covid-19 Berapa Persen?
Infografis 3M Turunkan Risiko Covid-19 Berapa Persen? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya