Penanganan Jenazah COVID-19 Dipastikan Sesuai Pedoman Kemenkes

Bila hasil PCR belum keluar tapi sudah meninggal tetap dilakukan prosedur penangan COVID-19

oleh Arie Nugraha diperbarui 18 Jun 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 18:00 WIB
FOTO: Varian Baru COVID-19 Ditemukan di Indonesia
Aktivitas petugas di Rumah Karantina COVID-19 Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/6/2021). Saat ini, variant of concern (VOC) menyebar di 12 provinsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, memastikan bahwa setiap penanganan COVID-19 di Kota Bandung sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Salah satunya adalah penanganan jenazah COVID-19.

Pemulasaran jenazah COVID-19 di rumah sakit disaksikan langsung oleh Yana saat menyambangi beberapa rumah sakit.

“Ada mekanisme atau proses regulasi dari Kementerian Kesehatan bahwa pasien yang datang ke rumah sakit menunjukan gejala COVID-19 ternyata setelah di-PCR dan sebelum hasilnya keluar itu sudah lebih dulu meninggal dunia. Maka berdasarkan ketentuan Kemenkes harus lakukan pemulasaraan COVID-19, meski pun hasilnya nanti negatif,” ujar Yana di Bandung pada Jumat, 18 Juni 2021.

Yana mengaku otoritasnya cukup beruntung masih memiliki lahan cukup luas di TPU Cikadut.

Sehingga jenazah yang terindikasi COVID-19, secara khusus dimakamkan di sana. Bahkan, penunjukan TPU Cikadut diperkuat oleh keputusan Wali Kota.

“Sudah ada SOP-nya. Selama terindikasi pemeriksaan awal COVID-19, kalau ada apa-apa termasuk meninggal maka harus dilakukan pemulasaraan jenazahnya sesuai prosedur COVID-19. Dan, itu harus di Cikadut,” kata Yana.

 

Silakan Bila Keluarga Ingin Memindahkan Jenazah

Yana juga menerangkan, Pemerintah Kota Bandung tidak menghalangi apabila terdapat keluarga yang ingin memindahkan jenazahnya.

Terutama, jika dikemudian hari diketahui dari hasil pemeriksaan menyatakan negatif COVID-19.

“Kalau seperti itu, kami memperbolehkan keluarga memindahkan. Selama dia bisa menunjukan negatif yang dimakamkannya. Ada surat keterangan dari pemakaman yang dituju,” jelas Yana.

Yana mengungkapkan, prosedur Kementerian Kesehatan ini sangat membantu sebagai pedoman agar pemulasaraan jenazah COVID-19 dilaksanakan secara aman.

Sehingga tidak menjadi sumber penyebaran virus Corona.

“Karena mekanisme dari Kementerian Kesehatan semata-mata untuk kebaikan. Pernah kejadian, karena hasilnya belum ada maka pemulasaraan bukan COVID-19. Akhirnya satu keluarga terpapar semua,” sebut Yana.

 

Tak Perlu Khawatir

Untuk itu, Yana meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap penanganan jenazah COVID-19 di Kota Bandung.

Alasannya yang terpenting saat ini adalah menjaga agar paparan virus tidak sampai meluas.

“Bahwa rumah sakit sudah menempuh mekanisme yang diharuskan oleh Kementerian Kesehatan. Karena itu semata kepentingan masyarakat sehingga tidak ada paparan kepada keluarga,” ucap Yana. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya