Jokowi: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak 12 Hingga 17 Tahun

Vaksin Sinovac dapat digunakan untuk vaksinasi COVID-19 anak usia 12 hingga 17

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 28 Jun 2021, 17:35 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 17:34 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membenarkan bahwa BPOM RI mengizinkan vaksin Sinovac diberikan ke anak usia 12 hingga 17.

Jokowi pun berharap agar vaksinasi COVID-19 untuk anak menggunakan vaksin Sinovac segera dilakukan.

"Kita juga bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12 sampai 17 tahun," kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin, 28 Juni 2021.

"Sehingga vaksinasi untuk usia anak-anak tersebut bisa segera dimulai," Jokowi melanjutkan.

Hingga hari ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait vaksin Sinovac boleh untuk anak.

Sementara surat dari BPOM untuk PT Bio Farma terkait izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak bocor dan tersebar luar pada Minggu, 27 Juni 2021.

Simak Video Berikut Ini

Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili.

Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Syarat Surat / KTP Domisili. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya