PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Jokowi: Pembatasan Aktivitas Lebih Ketat

PPKM Darurat mulai berlaku pada Sabtu, 3 Juli pekan ini.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 01 Jul 2021, 11:38 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 11:38 WIB
Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat (PPKM Darurat) berlaku dari 3 - 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pesan virtual di YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021.

Kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri serta ahli kesehatan dan kepala daerah.

Jokowi menyampaikan bahwa pembatasan aktivitas masyarakat di masa PPKM Darurat lebih ketat daripada sebelumnya. Namun, mengenai aturannya seperti apa, hal tersebut disampaikan rinci oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Secara terperinci pengaturan PPKM Darurat saya sudah meminta Menteri Koordinator Manivest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi.

Presiden juga meminta masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan PPKM Darurat demi membendung penularan COVID-19 yang melonjak drastis di Indonesia.

VIDEO: Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Covid-19 Mulai 3 Juli

Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19

Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya