Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.
Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.
Baca Juga
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bocoran Aturan
Sebelumnya, beredar usulan PPKM Darurat Jawa-Bali dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 per hari. Lalu cakupan area terdapat 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 4 dari 75 Kabupaten/Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Kemudian cakupan pengetatan aktivitas, yaitu 100% Work From Home untuk sektor non-essensial, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Lalu untuk sektor essensial diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Sementara itu, cakupan sektor essensial adalah keuangan dan perbankan, pasal modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, dan transportasi, industri, makanan, minuman, petrokimia, semen.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hati dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%," demikian bunyi aturan usulan tersebut.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away. Sementara itu, kegiatan konstruksi seperti proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, wihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," demikian tertulis dalam usulan tersebut.
Tidak hanya itu fasilitas umum hingga kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Lalu transportasi umum mulai dari kendaraan umum, taksi, hingga kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement