Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat (PPKM Darurat). Rencananya aturan ini berlaku pada 3 Juli 2021 hingga dua pekan ke sesudahnya. Kebijakan ini dilakukan guna memutus tali penularan COVID-19 yang mengganas beberapa pekan terakhir.
"Kebijakan PPKM Darurat mau tidak mau harus dilakukan," kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021) mengutip News Liputan6.com.
Baca Juga
Belum ada keterangan resmi pemerintah karena PPKM Darurat masih disusun finalisasinya namun target penurunan kasus konfirmasi harian diharapkan berkurang dari 10 ribu kasus. Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali yakni 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3.
Advertisement
Dalam usulan PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut disebutkan ada beberapa aktivitas akan mengalami pengetatan. Salah satunya adalah seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Lalu, pada sektor non esensial 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.
Sementara itu, pada sektor non esensial berlaku 50 persen dari maksimum staf bekerja work from office (WFO), itu artinya setengahnya lagi bekerja dari rumah. Sektor yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantian sera industri orientasi ekspor.
Â
Simak Juga Video Berikut
Sektor yang Diperbolehkan WFO 100 Persen Staf
Dalam draft tersebut juga disebutkan sektor kritikal diperbolehkan bekerja 100 persen staf work form office. Namun, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Lalu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya boleh delivery maupun take away.
Â
Advertisement