PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Turunkan Kasus COVID-19 Mingguan 24 Persen

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali mampu turunkan kasus COVID-19 mingguan sebesar 24 persen.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 18:00 WIB
FOTO: Suasana Kabupaten Badung di Tengah Pandemi COVID-19
Pejalan kaki berjalan di sepanjang jalan utama yang sepi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kuta, Badung, Bali, Jumat (23/7/2021). Pemprov Bali tengah menerapkan PPKM Level 3. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali mampu menurunkan kasus COVID-19 mingguan sebesar 24 persen. Hal ini sebagaimana evaluasi PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) dan awal penerapan PPKM Level 1-4 (21-26 Juli 2021).

Jika dilihat di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, terlihat penurunan kasus mingguannya sebesar 24 persen. Angka itu diperoleh setelah terjadi peningkatan selama 2 minggu saat masa PPKM Darurat.

"Namun, jika dilihat pada provinsi non Jawa-Bali, ternyata pada minggu ketiga implementasi PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4, masih terjadi terjadi sedikit kenaikan kasus, yaitu 3,6 persen," papar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2021.

"Kenaikan ini tidak setinggi minggu sebelumnya, sebesar 53 persen."

Wiku menyebut kenaikan kasus COVID-19 mingguan di luar Jawa-Bali dikontribusikan 5 provinsi di Indonesia. Provinsinya, antara lain:

1. Kalimantan Timur 10.297 kasus

2. Sumatera Utara 7.528 kasus

3. Riau 5.999 kasus

4. Nusa Tenggara Timur (NTT) 5.904 kasus

5. Sulawesi Selatan 5.010 kasus

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Perpanjangan PPKM Level 1-4 untuk Melihat Penurunan Kasus COVID-19

Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Melihat perkembangan kasus COVID-19 di Jawa-Bali, Wiku Adisasmito menerangkan, prinsipnya PPKM Level 1-4 merupakan kebijakan untuk mengendalikan penambahan kasus COVID-19.

"Semakin efektif pengendalian yang dilakukan, maka hasilnya semakin terlihat," terangnya.

"Meski kasus COVID-19 mengalami penurunan pada satu minggu terakhir, Pemerintah tidak bisa terburu-buru melakukan pembukaan PPKM Level 1-4, tetapi perlu kehati-hatian dan persiapan matang."

Adanya perpanjangan PPKM Level 1-4 hingga 2 Agustus 2021 bertujuan melihat, apakah penurunan kasus COVID-19 konsisten terjadi dan dapat dipertahankan serta memperbaiki kasus kematian yang masih meningkat.

Adapun jumlah kematian nasional hingga pelaksanaan PPKM Level 1-4 masih terus mengalami peningkatan. Sebelum PPKM Darurat, kematian tertinggi sebesar 539, kemudian meningkat saat PPKM Darurat menjadi 1.338 kasus.

"Dan meningkat lagi pada PPKM Level 1-4 menjadi 1.487 kasus. Perpanjangan PPKM Level 1-4 ini salah satunya dilakukan untuk meningkatkan upaya penurunan kasus kematian semaksimal mungkin," imbuh Wiku.


Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4

Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya