PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Turunkan Kasus COVID-19 Mingguan 24 Persen

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali mampu turunkan kasus COVID-19 mingguan sebesar 24 persen.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 18:00 WIB
FOTO: Suasana Kabupaten Badung di Tengah Pandemi COVID-19
Pejalan kaki berjalan di sepanjang jalan utama yang sepi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kuta, Badung, Bali, Jumat (23/7/2021). Pemprov Bali tengah menerapkan PPKM Level 3. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali mampu menurunkan kasus COVID-19 mingguan sebesar 24 persen. Hal ini sebagaimana evaluasi PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) dan awal penerapan PPKM Level 1-4 (21-26 Juli 2021).

Jika dilihat di Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, terlihat penurunan kasus mingguannya sebesar 24 persen. Angka itu diperoleh setelah terjadi peningkatan selama 2 minggu saat masa PPKM Darurat.

"Namun, jika dilihat pada provinsi non Jawa-Bali, ternyata pada minggu ketiga implementasi PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1-4, masih terjadi terjadi sedikit kenaikan kasus, yaitu 3,6 persen," papar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2021.

"Kenaikan ini tidak setinggi minggu sebelumnya, sebesar 53 persen."

Wiku menyebut kenaikan kasus COVID-19 mingguan di luar Jawa-Bali dikontribusikan 5 provinsi di Indonesia. Provinsinya, antara lain:

1. Kalimantan Timur 10.297 kasus

2. Sumatera Utara 7.528 kasus

3. Riau 5.999 kasus

4. Nusa Tenggara Timur (NTT) 5.904 kasus

5. Sulawesi Selatan 5.010 kasus

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Perpanjangan PPKM Level 1-4 untuk Melihat Penurunan Kasus COVID-19

Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Melihat perkembangan kasus COVID-19 di Jawa-Bali, Wiku Adisasmito menerangkan, prinsipnya PPKM Level 1-4 merupakan kebijakan untuk mengendalikan penambahan kasus COVID-19.

"Semakin efektif pengendalian yang dilakukan, maka hasilnya semakin terlihat," terangnya.

"Meski kasus COVID-19 mengalami penurunan pada satu minggu terakhir, Pemerintah tidak bisa terburu-buru melakukan pembukaan PPKM Level 1-4, tetapi perlu kehati-hatian dan persiapan matang."

Adanya perpanjangan PPKM Level 1-4 hingga 2 Agustus 2021 bertujuan melihat, apakah penurunan kasus COVID-19 konsisten terjadi dan dapat dipertahankan serta memperbaiki kasus kematian yang masih meningkat.

Adapun jumlah kematian nasional hingga pelaksanaan PPKM Level 1-4 masih terus mengalami peningkatan. Sebelum PPKM Darurat, kematian tertinggi sebesar 539, kemudian meningkat saat PPKM Darurat menjadi 1.338 kasus.

"Dan meningkat lagi pada PPKM Level 1-4 menjadi 1.487 kasus. Perpanjangan PPKM Level 1-4 ini salah satunya dilakukan untuk meningkatkan upaya penurunan kasus kematian semaksimal mungkin," imbuh Wiku.

Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4

Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya