Liputan6.com, Jakarta - Besar kemungkinan restoran atau tempat makan di dalam mal akan memisahkan pengunjung yang sudah dan belum vaksinasi COVID-19.
Menurut Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, pemisahan antara pengunjung yang sudah dan belum vaksinasi COVID-19 sama seperti area boleh dan tidak boleh merokok.
Baca Juga
"Bisa dibayangkan seperti itu," kata Menkes Budi saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM Level 4Â pada Senin malam, 9 Agustus 2021.Â
Advertisement
Menkes Budi, menjelaskan, kebijakan tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menginginkan agar protokol kesehatan yang nantinya akan 'mendampingi' kehidupan seluruh masyarakat benar-benar praktis atau berbasis digital.
"Sudah diputuskan Pak Presiden, nantinya akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai dasar. Dan, kita rencananya mulai minggu depan akan mulai di beberapa mal, bekerjasama dengan Asosiasi Mal Indonesia," katanya.
Sama halnya seperti akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, setiap kali calon penumpang melakukan check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan PCR secara digital.
Hal serupa akan diujicoba di mal. Bagi pengunjung yang sudah divaksinasi, kata Menkes, akan masuk dan akan memeroleh protokol yang lebih longgar dibanding yang belum vaksinasi.
"Jadi, kalau yang untuk vaksin, mungkin satu mejanya bisa berempat, bisa lama buka masker. Tapi yang belum vaksinasi, mungkin harus satu meja berdua dan harus ditaruh di ruangan terbuka," katanya.
Pemerintah memutuskan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga Senin, 16 Agustus 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes Budi, mengatakan, tengah menyiapkan pilot project yang mengatur aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan semua orang akan hidup cukup lama bersama virus Corona.
"Jadi, arahan presiden kita harus memiliki roadmap jika memang virus ini hilangnya butuh waktu sampai tahunan," katanya.
Aplikasi Peduli Lindungi yang sudah menjadi syarat wajib bagi yang akan terbang, akan digunakan sebagai syarat untuk enam aktivitas dengan penerapan protokol kesehatan, di antaranya
- Perdagangan (modernseperti mal atau tradisional)
- Kantor dan kawasan industri
- Transportasi (darat, laut, udara)
- Pariwisata, restoran, hotel, dan event
- Acara keagamaan
- Pendidikan
Simak Video Berikut Ini
Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah
Advertisement