PPKM Level 3-4 di Jawa Bali Diperpanjang 7 Hari hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah kembali memperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Agu 2021, 20:26 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 20:24 WIB
Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat
Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan petunjuk Presiden, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang," kata dia dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Menurut Luhut, selama Covid-19 masih menjadi pendemi, maka PPKM akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

"Jika Covid-19 membaik maka level PPKM akan diturunkan, di mana pada level 2 dan 1 akan mengarah ke kehidupan yang normal," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kembali Diperpanjang

Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat
Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Sebelumnya PPKM level 4 telah ditetapkan pada 10 hingga 16 Agustus 2021. PPKM ini telah diperpanjang beberapa kali oleh Pemerintah.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun. Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya