Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas COVID-19 Jelaskan Alasannya

Tes PCR jadi syarat wajib naik pesawat dinilai lebih sensitif ketimbang rapid antigen.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Okt 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 16:30 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan penyelenggaraan vaksinasi diputuskan lewat pertimbangan presisi dan berbasis data di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/2/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB Marji)

Liputan6.com, Jakarta Syarat perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa-Bali kini penumpang wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes RT-PCR. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Kewajiban tes PCR untuk naik pesawat juga diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diperbarui 18 Oktober 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan, tes PCR yang wajib untuk pelaku perjalanan udara agar lebih sensitif menjaring kasus positif COVID-19. Tes PCR menjadi standar emas (gold standard) dibanding tes antigen.

Ketentuan wajib Tes PCR pun juga berlaku di wilayah non Jawa-Bali Level 3 dan 4. Sebagai informasi, aturan SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya, masih dibolehkan penggunaan tes antigen untuk syarat penerbangan.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja (untuk penerbangan) di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di Level 3 dan 4 ini dilakukan, mengingat sudah tidak diberlakukannya seat distancing (duduk berjarak), kini penyesuaiannya dengan kapsitas penuh," terang Wiku saat konferensi pers Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19 di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

"Hal ini sebagai bagian dari perluasan mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah situasi kasus COVID-19 yang cukup terkendali. PCR menjadi gold standard dan lebih sensitif daripada antigen dalam menjaring kasus positif."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Maskapai Sediakan 3 Row di Dalam Pesawat

pesawat/unsplash annie
pesawat/unsplash annie

Adanya kewajiban tes PCR sebagai syarat penerbangan, Wiku Adisasmito berharap, dapat mencegah penularan virus Corona. Walau begitu, pihak maskapai diminta menyediakan tiga baris kursi di dalam pesawat.

"Diharapkan (tes PCR) dapat mengisi bila ada celah penularan yang mungkin ada," imbuhnya.

"Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai menyiapkan tiga row untuk pemisahan (penumpang) jika ditemukan pelaku perjalanan bergejala saat perjalanan (terbang)."

(SE) Nomor 21 Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan keputusan kementerian/lembaga lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus COVID-19 terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

Aturan Penyesuaian Perjalanan Udara

Pesawat/unsplash nils nedel
Pesawat/unsplash nils nedel

Selain SE Satgas, ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 tahun 2021 serta SE Kementerian Perhubungan. Dari kebijakan tersebut, terdapat beberapa penyesuaian peraturan yang dilakukan.

Pertama, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri tujuan ke wilayah Jawa-Bali yang juga diatur di dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Kedua, tujuan ke wilayah non Jawa-Bali Level 3 dan 4 yang juga diatur di dalam Inmendagri Nomor 54 tahun 2021, yakni moda udara wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Infografis Cara Klaster Kerumunan Sukarela Tes Covid-19

Infografis Cara Klaster Kerumunan Sukarela Tes Covid-19
Infografis Cara Klaster Kerumunan Sukarela Tes Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya