Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas setiap hari mulai hari ini, Senin, 3 Januari 2022. Hal ini juga melihat kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta yang terkendali.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," ungkap Nahdiana melalui keterangan resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, 2 Januari 2022.
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Siswa Bisa Tetap Peroleh Pembelajaran Daring
Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah.
Peserta didik juga akan tetap memeroleh layanan pembelajaran secara daring dan mendapat hak penilaian.
"Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," Nahdiana menambahkan.
Advertisement