Menkes Beberkan Alasan Pasien Omicron Cukup Isoman dan Tak Perlu Perawatan RS

Sebanyak 99 persen pasien COVID-19 Omicron RI bergejala ringan dan bahkan tidak bergejala

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 11 Jan 2022, 08:03 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 07:36 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin update Omicron dari Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. (Tangkapan Layar YouTube Perekonomian RI)
Menkes Budi Gunadi Sadikin update Omicron dari Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. (Tangkapan Layar YouTube Perekonomian RI)

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas kasus COVID-19 Omicron RI tidak bergejala atau gejala ringan. Sehingga pasien cukup menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah karena tidak perlu menjalani perawatan serius di rumah sakit.

Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin, 10 Januari 2022.

Menkes, mengatakan, 99 persen dari total 414 kasus Omicron di Indonesia (data per 10 Januari) dilaporkan tanpa gejala dan ada pula yang bergejala ringan.

Sedangkan pasien COVID-19 Omicron yang masuk kategori sedang atau butuh perawatan oksigen hanya dua orang, pria 58 tahun dan 47 tahun.

Kedua kasus varian Omicron tersebut dilaporkan memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan kini telah dinyatakan sembuh.

"Dari 414 orang yang dirawat, 114 orang atau 26 persen sudah sembuh, termasuk dua orang tadi yang masuk kategori sedang dan butuh perawatan oksigen," kata Menkes.

Dijelaskan Menkes bahwa kenaikan transmisi Omicron akan jauh lebih tinggi daripada varian Delta. Namun, yang dirawat lebih sedikit.

"Sehingga strategi layanan dari Kemenkes, dari yang sebelumnya ke RS, sekarang fokusnya ke rumah. Karena akan banyak yang terinfeksi, tapi tidak perlu ke RS," ujarnya.

Kemenkes RI pun menjalin kerja sama dengan 17 platform telemedicine guna memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien COVID-19 yang isoman.

Selama isoman, pasien akan diberikan suplemen, vitamin, maupun obat terapi tambahan yang telah diizinkan penggunaannya oleh pemerintah.

Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron.

Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya