Simak, Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19

Alur pelaksanaan vaksinasi booster sesuai surat edaran Kemenkes RI.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Jan 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 14:00 WIB
Vaksinasi Booster COVID-19 di Jakarta
Tenaga kesehatan memeriksa kesehatan warga calon penerima vaksin COVID-19 dosis ketiga di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), termaktub alur pelaksanaan vaksinasi booster.

Alur ini dapat menjadi petunjuk bagi sasaran penerima booster saat tiba di lokasi vaksinasi.

Pada surat edaran Kemenkes yang diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 12 Januari 2022, alur pelaksanaan vaksinasi booster sesuai standar pelayanan yang biasa dilakukan.

Alur pelayanan vaksinasi dilaksanakan sesuai standar, demikian bunyi SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

Alur vaksinasi yang dimaksud mencakup pendataan atau registrasi, verifikasi sasaran, penyuntikan, dan pencatatan/observasi setelah disuntik. Berikut ini alur pemberian vaksin booster yang sudah dimulai 12 Januari 2022 di rumah sakit dan puskesmas:

Pra-Registrasi dan Verifikasi Sasaran

1. Sasaran menunjukkan secara langsung e-ticket vaksin dosis booster yang tertera pada Aplikasi PeduliLindungi kepada petugas

2. Petugas mengecek e-ticket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada Aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi, apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster

3. Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali

4. Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam Aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alur Penyuntikan dan Observasi

FOTO: Program Vaksinasi Booster COVID-19 Sasar Kelompok Rentan
Warga mengisi Kartu Vaksinasi COVID-19 saat pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Cilandak, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kelompok prioritas penerima vaksinasi booster COVID-19 adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Penyuntikan

1. Skrining

Menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan

2. Vaksinasi

Peserta yang sudah lolos skrining, kemudian vaksinator melakukan vaksinasi sesuai dengan kombinasi jenis vaksin yang telah ditetapkan

Pencatatan dan Observasi

1. Petugas melakukan penginputan data dan kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi

2. Sasaran diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit

3. Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada sasaran sebagai bukti vaksinasi


Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19

Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19
Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya