Liputan6.com, Jakarta - Semakin banyaknya pelaku perjalanan internasional yang positif COVID-19 saat kedatangan maupun menjalani karantina, Pemerintah menambah sedikitnya 4 hotel karantina/isolasi di Jakarta.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, fasilitas hotel isolasi menjadi opsi lain untuk melakukan isolasi, selain RS Darurat COVID-19 yang saat ini berjumlah 93 RS di DKI Jakarta, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Kehadiran 4 hotel memberikan tambahan kapasitas kamar menjadi 400 yang tersebar di berbagai hotel, yaitu Hotel Alia, Gran Cempaka, D’Arcici Cempaka Putih, dan D’Arcici Plumpang," kata Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Minggu (16/1/2022).
"Tidak semua hotel memenuhi syarat, seperti menyediakan fasilitas isolasi atau tidak menerima tamu non isolasi. Dengan demikian, pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat berdasarkan standar yang berlaku."
Wiku menegaskan, kebutuhan tambahan kamar sangat mendesak karena jumlah orang yang positif COVID-19 dari pelaku perjalanan internasional meningkat drastis dalam satu pekan terakhir.
Secara akumulatif, kedatangan pelaku perjalanan luar negeri di DKI Jakarta sebagai salah satu entry point kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari 2022 mencapai 713.222, dengan tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari 2022.
“Jumlah kasus positif COVID-19 pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari. Sebagian besar tanpa gejala dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit. Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tetapi hotel isolasi harus menyiapkan prokes dengan sangat ketat,“ tutur Wiku.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Syarat Ketentuan Fasilitas Karantina
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 12 Januari 2022, fasilitas karantina harus memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi ketentuan tersebut, sebagai berikut:
Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.
Advertisement