Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, terjadi kenaikan kasus positif COVID-19 dalam 2 minggu terakhir di dunia secara signifikan. Bahkan, kenaikan kasus harian mencapai 2,7 juta kasus pada 7 Januari 2022.
Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, angka tersebut lebih tinggi dari rekor kenaikan kasus COVID-19 pada lonjakan sebelumnya, yaitu 1 juta kasus sehari. Kenaikan kasus positif juga terjadi di negara-negara tetangga Indonesia, seperti Jepang, Vietnam, Thailand, dan Singapura.
Advertisement
Baca Juga
"Saat ini, kasus positif di Indonesia telah meningkat selama 2 minggu berturut-turut, yaitu dari 1.200 kasus menjadi 1.400 kasus dan pada minggu terakhir, hampir mencapai 3.000 kasus atau naik lebih dari dua kali lipat dari pekan sebelumnya," papar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (14/1/2022).
"Kenaikan kasus positif harian pun sempat melebihi 800 dalam sehari pada 11 Januari lalu."
Sementara itu, per 12 Januari 2022, terdapat penambahan 600 kasus positif COVID-19 nasional. Padahal sebelumnya, penambahan kasus sudah berhasil ditekan pada kisaran 100-200 kasus positif sehari.
"Kasus aktif juga mengalami kenaikan konsisten dalam seminggu terakhir hingga per 12 Januari 2022 mencapai hampir mencapai 7.000 kasus, setelah semula berhasil ditekan pada kisaran 4.000 kasus," terang Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Penyesuaian Aturan Mobilitas Luar Negeri dan Sistem Bubble
Langkah antisipasi melonjaknya kasus dari gelombang COVID-19 akibat varian Omicron, pemerintah Indonesia melakukan penyesuaian aturan mobilitas luar negeri, menggencarkan program vaksinasi COVID-19, serta memulai program pemberian vaksin booster.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas No. 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, aturan karantina kini menjadi sama rata 7 hari.
Selain itu, dihapuskannya larangan 14 negara transmisi Omicron masuk Indonesia. Aturan skrining di pintu kedatangan internasional, proses karantina, dan penerapan sistem bubble bagi Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat pengecualian karantina tetap dilakukan, tidak berubah.
Dalam SE terbaru, yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 12 Januari 2022, dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat dapat diberikan kepada WNA dengan kriteria, sebagai berikut:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourablepersons) dan orang terpandang (distinguished persons)
Advertisement