Liputan6.com, Jakarta Perkembangan COVID-19 Indonesia kian melejit, bahkan menembus angka 32.211 kasus baru pada 4 Februari 2022. Angka ini bertambah 10.000 kasus baru dibanding sehari sebelumnya, 27.197 kasus baru (data per 3 Februari 2022).
Kasus aktif COVID-19 Indonesia per 4 Februari 2022 nyaris 25.000 kasus, tepatnya 24.979 kasus. Pada 3 Februari 2022, kasus aktif berada di angka 21.166 kasus.
Advertisement
Baca Juga
Terkait peningkatan kasus COVID-19, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, semua pihak harus ikut andil dalam upaya pengendalian penularan COVID-19, termasuk varian Omicron agar tidak semakin luas.
"Kami minta masyarakat memperketat kembali penggunaan masker, terutama di ruang publik dan ketika berinteraksi dengan orang lain," pesan Reisa melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Jumat (4/2/2022).
"Dan juga menerapkan jaga jarak dan mencuci tangan dengan rutin, serta mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan yang sangat penting saja."
Menurut Reisa, apapun varian virus Corona, pencegahannya tetap sama, yakni disiplin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19.
Jalani Karantina Secara Tertib
Reisa Broto Asmoro juga menekankan, bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat mematuhi aturan karantina masuk Indonesia. Tercatat, sepanjang 2021, jumlah kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri mencapai 514.251 jiwa.
âIni perlu dijadikan catatan penting bagi seluruh masyarakat yang usai melakukan perjalanan ke luar negeri untuk patuh melakukan karantina secara tertib, agar risiko penyebaran virus COVID-19 dapat dihindari,â katanya.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dengan memperbarui aturan perjalanan luar negeri. Penyesuaian ini melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas No. 4 Tahun 2022, tertanggal 1 Februari 2022.
Pada aturan karantina dengan penyesuaian durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri terbaru dalam dua golongan. Pertama, karantina 5x24 jam bagi yang sudah vaksin dosis lengkap dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-4 karantina.
Kedua, durasi karantina 7x24 jam bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-6 karantina. Sementara itu, pada syarat PCR untuk hasilnya berlaku 2x24 jam sebelum kedatangan.Â
Di sisi lain, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Januari 2022, jika masyarakat tidak memiliki keperluan mendesak, maka sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian dan menyarankan Work From Home (WFH) bagi yang bisa bekerja dari rumah.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu, kecuali ada hal yang mendesak.
Advertisement