Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan lansia 60 tahun ke atas bisa mendapat suntikan booster COVID-19 minimal 3 bulan setelah menerima suntikan dosis kedua.
"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia sama dengan atau lebih dari 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Baca Juga
"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resmi di Jakarta (22/2/2022).
Advertisement
Surat edaran yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (beda dengan vaksin primer).
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan otorisasi penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Vaksin yang digunakan juga sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Simak Video Berikut Ini
Menggunakan Vaksin Selain Sinovac
Saat ini, vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan sasaran anak usia 6-11. Maka dari itu, vaksinasi booster dapat dilakukan dengan menggunakan jenis vaksin selain Sinovac.
Di sisi lain, vaksinasi dosis primer harus tetap dikejar agar dapat mencapai target.
Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.
Advertisement
Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, pemerintah mengatur bahwa pemberian vaksin booster hanya diberikan kepada orang-orang terutama kelompok rentan yang minimal sudah mendapatkan vaksin kedua dalam rentang waktu 6 bulan.
Ini tercantum dalam syarat penerima vaksin booster yang ditentukan Kementerian Kesehatan. Syarat-syarat tersebut yakni:
- Penerima vaksin booster sudah berusia 18 ke atas sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
- Penerima vaksin booster harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dalam rentang waktu 6 bulan.
Percepatan Vaksinasi
Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70 persen dari populasi.
“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,”ungkapnya.
Pemerintah mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70 persen dari populasi agar terus digencarkan.
Advertisement