Liputan6.com, Jakarta Seiring berlakunya bebas karantina di Bali, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, evaluasi kebijakan akan dilakukan secara berkala setiap pekan. Evaluasi melihat situasi perkembangan kasus dan positivity rate Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
"Uji coba bebas karantina bagi PPLN yang masuk ke Bali akan dievaluasi secara berkala setiap minggunya," ujar Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus, khususnya positivity rate dari PPLN sejak kebijakan ini diterapkan."
Advertisement
Baca Juga
Adapun kebijakan PPLN masuk Bali tanpa karantina mulai diterapkan pada 7 Maret 2022. Ketentuan rinci bebas karantina termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Khusus di wilayah Bali, PPLN harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima, yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari," jelas Wiku.
"PPLN yang tidak berdomisili di Bali juga wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut."
Tes PCR Ulang Hari ke 3
Dalam SE No. 13 Tahun 2022 yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 8 Maret 2022, PPLN tetap harus melakukan tes PCR ulang pada hari ke 3 setelah kedatangan.
"Kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke 3 setelah kedatangan," Wiku Adisasmito menambahkan.
Bunyi ketentuan lengkapnya, yakni PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke 3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
Ditegaskan pula bagi PPLN khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR dan telah berada di Bali selama minimal 4 hari.
Advertisement